Nasional

Kabasarnas Henri Alfiandi Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Instansi Militer Puspom TNI AU

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 01 Agu 2023, 12:42 WIB
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, oleh Pusat Polisi Militer TNI.

AYOJAKARTA.COM — Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, oleh Pusat Polisi Militer TNI.

Penetapan ini tersangka Henri Alfiandi disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap.

Selain Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kabasarnas.

Danpuspom juga menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Instalasi militer TNI AU di Halim Perdana Kusuma.

Baca Juga: Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas, Polri Tetapkan 7 Oknum Polda Metro Jaya sebagai Tersangka dan 1 DPO

Diketahui kasus dugaan korupsi di Basarnas diketahui dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada 25 Juli 2023 lalu.

Dari hasil OTT KPK tersebut, mereka yang ditangkap merupakan pihak yang terdiri dari swasta dan penyelenggara negara.

"Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama AA dan ABC sebagai tersangka," ujar Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer di Halim," tambahnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditetapkan sebagai Tersangka, Panji Gumilang Kebal Hukum?

Sementara itu, Mulsunadi Gunawan tersangka penyuapan kepala Basarnas telah menyerahkan diri ke penyidik KPK didampingi oleh kuasa hukumnya pada Senin 31 Juli 2023 pagi.

Mulsunadi Gunawan dan juga dua tersangka lainnya diduga menyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi 10% dari nilai kontrak pengadaan barang dan jasa.

Dugaan korupsi ini telah diendus KPK sejak tahun 2021 hingga 2023, Kepala Basarnas diduga telah menerima suap sebesar Rp88, 3 miliar.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Tedi Rukmana