Nasional

Panji Gumilang Tak Tinggal Diam, Kini Bergerak Lakukan Upaya Ubah Opini Publik, dengan Cara Apa?

Oleh: Awit Wiarni Jumat 28 Jul 2023, 15:34 WIB
Panji Gumilang Tak Tinggal Diam, Kini Bergerak Lakukan Upaya Ubah Opini Publik, dengan Cara Apa?

AYOJAKARTA.COM – Penyidikan kepada Panji Gumilang sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dituding telah melakukan penistaan agama telah berlangsung kurang lebih 24 hari.

Namun hingga kini Panji Gumilang masih belum ditetapkan sebagai tersangka padahal kepolisian telah menerima bukti-bukti awal.

Kontroversi ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun sendiri sudah viral di media sosial sejak Mei 2023. Saat ini kasus yang harus dihadapi oleh Panji Gumilang bukan saja mengenai dugaan penistaan saja tetapi ada juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah Mudah untuk Kerja di BUMN, Gaji dan Karir Menjanjikan

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (28/7/2023), Panji Gumilang yang telah mendapat gugatan dan juga tudingan kabar miring tidak tinggal diam.

Ia menggugat balik pihak-pihak yang melakukan gugatan kepada dirinya dan juga Al Zaytun seperti Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun Panji Gumilang telah mencabut gugatan kepada Mahfud MD karena belakangan Menko Polhukam ini memuji Al Zaytun.

Menurut Badan Penanggulangan dan Terorisme MUI M. Najih Arromadloni, tindakan gugatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini dilakukan karena ia merasa kebal hukum.

Baca Juga: 5 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari

Sehingga Panji Gumilang melakukan perlawanan dan ingin mengubah opini publik mengenai dirinya dan Al Zaytun.

“Karena merasa kebal hukum Panji ini, dia melakukan perlawanan, beberapa orang dilaporkan. Dia berusaha membalikkan opini,” ujar M. Najih Arromadloni.

Dalam kasus Panji Gumilang ini ternyata ia mendapat banyak dukungan dari aktivis non muslim. Namun M. Najih Arromadloni menilai bahwa dukungan ini tidak relevan.

Karena saat ini Panji Gumilang sedang mendapatkan dugaan penistaan agama Islam, tetapi justru yang mendukungnya berasal dari agama lain, salah satunya adalah pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang Sukses di Pagi Hari yang Bisa Kamu Tiru

“Saifudin Ibrahim menyatakan bahwa ada 300 ayat di dalam Al Qur’an yang mengajarkan terorisme, ini kan tentu memojokkan Islam sekali,” kata M. Najih Arromadloni.

Oleh karena itu menurut M. Najih Arromadloni, negara seharusnya sigap mengambil peran untuk memproteksi dari orang-orang yang menistakan agama.

M. Najih Arromadloni bertanya-tanya kenapa pihak penegak hukum belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan alat bukti yang sudah ada.

Bukti awal yang kini sudah dimiliki oleh pihak penegak hukum dinilai sudah cukup oleh Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Punya Aura Karismatik Meski di Hadapan yang Lebih Tua

“Kami sendiri sebenarnya bingung kenapa polisi tidak segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Padahal kalau dilihat dari alat buktinya kan sudah sangat lengkap sekali,” ujar M. Najih Arromadloni.

Ditambah lagi video viral Panji Gumilang telah diakui bahwa benar dirinya mengatakan hal tersebut. Di dalam video-video viralnya, Panji Gumilang mendapat tudingan telah menyebarkan ajaran yang sesat.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil