Nasional

Kabar Gembira! PPPK Sekarang Ada Kenaikan Gaji Berkala, Cek Aturan Menpan RB Tahun 2023 di Sini

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Kamis 27 Jul 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sudah ada aturan terkait kenaikan gaji berkala.

PPPK merupakan salah satu program pemerintah dalam merekrut pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi yang sudah berstatus PPPK karena adanya aturan kenaikan gaji berkala tersebut.

Namun sayangnya, kenaikan gaji berkala tersebut tidak diberikan kepada semua orang yang berstatus PPPK.

Baca Juga: Pengajuan KJMU 2023 Maksimal Semester Berapa? Intip Persyaratan Lengkap di Sini

Ada beberapa syarat dan aturan yang harus ditetapkan agar PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala tersebut.

Menpan RB telah menandatangani Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.

Adapun Permenpan RB tersebut telah ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.

Berikut aturan kenaikan gaji berkala bagi PPPK, yaitu:

Baca Juga: 5 Keterampilan Terpenting yang Diperlukan di 2023, Dijamin Banyak Perusahaan Mengincarmu!

Pasal 2 ayat (1) berbunyi bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kemudian ayat (2) berbunyi dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Selanjutnya pada pasal 3 ayat (1) juga dijelaskan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan.

Adapun persyaratannya yaitu telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, selanjutnya adalah memiliki penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik”.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Orang Sukses di Pagi dan Malam Hari

Pada ayat (2) dijelaskan terkait pengecualian dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebelumnya, yaitu bagi PPPK dengan golongan gaji V maka akan berlaku ketentuan, yaitu:

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG, dan kemudian mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Di ayat (3) dijelaskan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana pada ayat (2) untuk periode selanjutnya akan diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan pada pasal 4 ayat (1), bagi PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut maka akan ditetapkan sebagai pegawai teladan dan akan diberikan kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Bulan Agustus 2023 Cair, Simak Informasi Terbarunya Berikut Ini

Ayat (2) dijelaskan bahwa gaji istimewa akan diberikan berupa memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.

Ada beberapa aturan lainnya yang lengkap terkait gaji berkala tersebut yang diperuntukkan untuk PPPK.

Bagi kamu yang ingin memahaminya lebih dalam, dapat langsung mengakses link berikut ini. 

KLIK di SINI

Demikian info terkait kenaikan gaji berkala bagi PPPK, semoga bermanfaat.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Fathul Amanah