Nasional

Pemerintah Akan Percepat Pengaturan Publisher Right dengan Bentuk Komite Independen, Apa Itu?

Oleh: Awit Wiarni Rabu 26 Jul 2023, 20:16 WIB
Pemerintah telah menjanjikan untuk melakukan percepatan untuk pengaturan Publisher Right

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menjanjikan untuk melakukan percepatan untuk pengaturan Publisher Right dengan mencari jalan tengah.

Perkembangan Publisher Right saat ini sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara setelah sebelumnya ada pembahasan dengan pemangku kepentingan.

Presiden Jokowi sendiri telah menyampaikan bahwa akan mendukung pemerintah untuk pengaturan Publisher Right.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Lolos Jadi CPNS, Adakah Jurusanmu?

Dalam pengaturan Publisher Right Wamenkominfo berencana akan membentuk Komite Independen yang akan menggandeng lembaga kuasai Dewan Pers, kalangan akademisi/pakar hingga perwakilan pemerintah.

Publisher Right atau hak penerbit merupakan aspek penting dalam industri kreatif salah satunya yang berkaitan dengan industri media dan platform digital.

Hak ini memberikan perlindungan kepada penerbit atas investasi, upaya, dan risiko yang dikeluarkan dalam menghasilkan, mendistribusikan, dan mempromosikan karya-karya kreatif.

Salah satu manfaat utama hak penerbit adalah memberikan penerbit eksklusivitas atas reproduksi dan distribusi karya.

Baca Juga: Inilah 5 Daftar Jurusan Kuliah yang Dianggap Paling Sulit, Berani Coba?

Dengan demikian, penerbit dapat mengelola penjualan dan memastikan bahwa karya-karya tersebut tidak dapat diproduksi atau didistribusikan oleh pihak lain tanpa izin resmi. Hak ini memberikan insentif kepada penerbit untuk terus berinvestasi dalam produksi karya-karya berkualitas tinggi.

Selain itu, hak penerbit juga memberikan perlindungan hukum bagi penerbit dan pengarang terhadap pelanggaran hak cipta. Jika karya tersebut disalin, didistribusikan, atau digunakan tanpa izin, penerbit memiliki dasar hukum untuk menuntut pelanggar tersebut dan mengambil tindakan hukum.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman kominfo.go.id (26/7/2023), Wamenkominfo Nezar Patria menyampaikan mengenai Komite Independen yang terdiri dari Dewan Pers, kalangan akademisi/pakar dan perwakilan pemerintah.

“Isinya diusulkan ada 11 orang, 5 orang dari dewan pers, 5 orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan 1 unsur dari kementerian,” ujar Nezar Patria.

Baca Juga: 8 Jurusan Kuliah Lulus Bisa Kerja di Pemerintahan, Berminat?

Pembentukan Komite Independen ini dengan harapan dapat menjadi penengah di antara industri media dengan platform digital nantinya.

Nezar Patria juga sudah merencanakan bahwa orang-orang yang bekerja di Komite Independen akan dipilih dalam 3 tahun sekali.

Nantinya jika ada konten dari Komite Independen yang perlu diterbitkan maka akan dilaporkan terlebih dahulu ke Menteri Kominfo dan setelah itu akan dipakai oleh perangkat-perangkat lain yang selama ini dimiliki.

Perangkat-perangkat yang dimaksud adalah perangkat hukum, regulasi dan lainnya yang terlebih dahulu harus melewati Kominfo sebagai pihak yang berwenang untuk memfilter atau mencegah konten-konten.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil