AYOJAKARTA.COM – Setelah PPATK memblokir rekening milik Panji Gumilang dan sejumlah rekening lainnya yang berhubungan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, kini dikabarkan bahwa Panji Gumilang memiliki bisnis ilegal.
PPATK melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang karena untuk mempermudah penyelidikan untuk dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun.
Sebelum dugaan adanya TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah terlebih dahulu mendapat tudingan dugaan penistaan agama karena ajarannya yang dinilai menyimpang.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Mahasiswanya Paling Banyak Drop Out
Setelah berbagai kontroversi yang terjadi pada Panji Gumilang, kini Pemkab Indramayu buka suara yang menambah daftar panjang kontroversi Panji Gumilang.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (24/7/2023), Bupati Indramayu Nina Agustina mengungkapkan bahwa Ponpes Al Zaytun memiliki dua bisnis galangan kapal.
Namun keduanya telah disegel oleh pemerintah karena kurang lengkapnya dokumen yang harus dipenuhi.
Bisnis galangan kapal tersebut sudah disegel oleh pemerintah sejak 22 Oktober 2022. Namun setelah dicek oleh Pemkab Indramayu ternyata tempat yang seharusnya disegel dan tidak bisa dimasuki oleh orang nyatanya menjadi terbuka.
Baca Juga: Ada Apa dengan Minyak Telon yang Viral di TikTok? Ternyata Bocah SMP yang Bikin Geleng-Geleng
Nina Agustina mengaku kecolongan karena saat dicek dari depan gelanggang kapal, segel masih utuh di pintu masuk sehingga baik camat setempat maupun bupati Indramayu berpikir bahwa tempat tersebut masih benar-benar tersegel.
Namun ternyata galangan kapal tersebut masih bisa dimasuki dengan bebas oleh orang-orang melalui akses dari tempat penggergajian kayu di sampingnya.
“Iya pastinya ini kita kecolongan karena gini kita diskusi juga setelah adanya Pak Panji Gumilang masuk ke dalam galangan kapal dengan beberapa tamu, saya mengecek langsung kok bisa terbuka seperti itu. Sedangkan izin-izin ini kan belum terpenuhi semua,” ujar Nina Agustina.
Baca Juga: Cara WhatsApp Terlihat Offline dari Semua Kontak Meski Lagi Buka Aplikasi
Hal ini sangat disayangkan oleh Bupati Indramayu karena sebelumnya tidak ada izin ke Camat atau perangkat setempat.
Pelanggaran memasuki wilayah yang sudah disegel baru pertama kali terjadi pada bisnis Panji Gumilang. Karena biasanya pelaku usaha yang bisnisnya telah disegel maka akan memenuhi persyaratan perizinan yang harus dilengkapi agar segel bisa dibuka.
Sementara ini galangan kapal Panji Gumilang baru mendapatkan peringatan karena pelanggaran memasuki wilayah segel.
Baca Juga: Libur Nasional Hari Kemerdekaan RI ke-78 Bisa Libur sampai 5 Hari
Namun tidak menutup kemungkinan Panji Gumilang akan mendapatkan sanksi yang lebih berat jika ada pelanggaran lainnya.
“Administratif untuk sanksinya adalah peringatan saja sementara ini sampai kalau misalnya itu meningkat,” kata Nina Agustina.***