AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar Hari Batik Nasional bisa disimak dalam artikel ini.
Beberapa pertanyaan mulai muncul seperti kapan peringatan Hari Batik Nasional dan apakah libur tanggal merah.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Dinas PMPTSP Kabupaten Cianjur pada Senin, 24 Juli 2023, dijelaskan bahwa Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Batik itu sendiri telah menjadi bagian dari budaya kebanggan masyarakat Indonesia, bahkan telah dinobatkan sebagai warisan budaya UNESCO.
Tidak sulit untuk menemukan motif batik di Indonesia yang bisa dengan mudah dijumpai pada berbagai motif baju, tas, kain, hingga aksesoris.
Batik diperkirakan sudah ada sejak zaman Majapahit ratusan tahun yang lalu dan menjadi populer pada akhir abad XVIII.
Hari Batik Nasional diperingati sejak ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi yang berasal dari Indonesia oleh UNESCO.
Penetapan batik Indonesia sebagai warisan budaya oleh UNESCO dilakukan sejak 2 Oktober 2009.
Sejak saat itu, Hari Batik Nasional ditetapkan oleh Presiden Indonesia ke-6 yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Yakni, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009. Keppres ini ditandatangani per tanggal 17 November 2009.
Sejak saat itu Hari Batik Nasional diperingati oleh masyarakat Indonesia setiap tanggal 2 Oktober.
Umumnya dalam memperingati Hari Batik Nasional masyarakat turut serta dengan mengenakan batik di berbagai kesempatan.
Lantas apakah peringatan Hari Batik Nasional libur tanggal merah?
Baca Juga: 4 Tren Batik Wanita Kekinian Cocok untuk Hijab dan Non Hijab, Cek di Sini!
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan SKB terkait libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Hari Batik Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Oktober 2023, apakah libur tanggal merah?
Dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa di bulan Oktober 2023 tidak ada hari libur tanggal merah ataupun cuti bersama.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Viral Video Ibu-Ibu Ngamuk AC Batik Air Mati, Ini Penjelasan Warganet!
Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sisa Hari Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri
- 28, 30 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Itulah informasi mengenai kapan peringatan Hari Batik Nasional dan sejarah singkatnya.***