Nasional

Dituding Lakukan TPPU di Al Zaytun, Kini Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Oleh: Awit Wiarni Jumat 21 Jul 2023, 05:48 WIB
Dituding Lakukan TPPU di Al Zaytun, Kini Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti perkembangan kasus Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dinilai telah menistakan agama.

Bahkan menurut pengamatan dari Mahfud MD, Panji Gumilang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasusnya.

Akibatnya PPATK memblokir 145 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang demi mempermudah penyidikan karena dikhawatirkan benar ada tindakan TPPU. Saat ini Panji Gumilang berstatus terlapor dan belum ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Muncul Sosok yang Siap Talangi Biaya Al Zaytun Usai Rekening Panji Gumilang Diblokir, Siapa?

Berikut adalah timeline kasus Panji Gumilang:

- April 2023

Beredar video salat Eid yang tidak biasa dan kontroversi dilakukan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

- 22-23 Juni 2023

Pihak Pondok Pesantren Al Zaytun dianggap tidak kooperatif dalam pertemuan dengan tim investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

- Mei 2023

MUI membentuk tim untuk meneliti dan menggali informasi mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun.

- 1 Juli 2023

MUI Jawa Barat merekomendasikan agar Pondok Pesantren Al Zaytun ditutup.

Baca Juga: Cara agar WhatsApp Terlihat Offline yang Ternyata Gampang Banget, Cukup Ubah Pengaturan Ini

- 3 Juli 2023

Setelah melakukan pemeriksaan kepada pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama ini ke tahap penyidikan.

- 6 Juli 2023

Panji menggugat perdata Anwar Abbas dan MUI dengan uang sebesar Rp 1 triliun.

PPATK mengambil tindakan memblokir rekening milik Panji Gumilang untuk kepentingan analis keaungan dalam penyidikan.

- 11 Juli 2023

MUI menyampaikan akan segera mengeluarkan fatwa tentang penodaan agama Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Menko Polhukam Mahfud MD menemukan ada dugaan pencucian uang dalam kasus Panji Gumilang.

Baca Juga: 5 Sikap Sederhana Kamu yang Ternyata Bisa Membuat Orang Lain Bahagia

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (21/7/2023), Panji Gumilang telah mengambil tindakan menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023.

Pada situs sistem informasi penelusuran perkara disebutkan gugatan yang diajukan Panji Gumilang mengenai perbuatan melanggar hukum.

Namun petitum atau tuntutan dalam perkara yang digugat oleh Panji Gumilang belum disebutkan dengan jelas.

Informasi gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Zulkifli Atjo

Baca Juga: Apa Arti Sayur Gotong Royong di MPLS? Ini Jawabannya Beserta 20 Teka-teki Lainnya

“Benar ada gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Bapak Profesor Mahfud MD,” ungkap Zulkifli Atjo.

Perkara ini akan disidangkan pada 31 Juli 2023 mendatang. Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi immateriil sebanyak Rp 5 triliun kepada Mahfud MD.

“Dalam gugatannya penggugat menyatakan untuk menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp5 dan immateril sebanyak Rp 5 triliun,” ujar Zulkifli Atjo.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil