Nasional

Update Status Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Sudah Jadi Tersangka?

Oleh: Awit Wiarni Kamis 20 Jul 2023, 08:17 WIB
Panji Gumilang

AYOJAKARTA.COM – Panji Gumilang sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dilaporkan dengan kasus penistaan agama karena dinilai mengajarkan ajaran yang menyimpang.

Selama ini baik Panji Gumilang maupun Al Zaytun sangat sulit ditembus untuk penyidikan ataupun dimintai keterangan oleh media.

Namun ketika Panji Gumilang membuka diri untuk melakukan klarifikasi di salah satu media, tidak lama setelah itu ia dilaporkan.

Baca Juga: Cara agar WhatsApp Terlihat Offline yang Ternyata Gampang Banget, Cukup Ubah Pengaturan Ini

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (20/7/2023), Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan status terbaru untuk Panji Gumilang.

Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu SPDP baru untuk penetapan Panji Gumilang.

SPDP merupakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, sebelumnya kasus Panji Gumilang sudah naik menjadi penyidikan namun belum ada SPDP baru.

Kemudian Ketut Sumedana juga sedang menunggu berkas perkara dari tim penyidik. Jadi hingga saat ini status Panji Gumilang masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: 3 Tanda Pacar Rindu dan Ingin Bertemu, Tidak Ada Alasan untuk Nggak Peka

“Untuk SPDP Panji Gumilang status perkara Al Zaytun ini adalah masih statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka

Di sisi lain publik menilai bahwa ada kesulitan pihak kepolisian dalam menangkap Panji Gumilang karena terbukti hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Namun dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (20/7/2023), Panji Gumilang belum juga ditetapkan menjadi tersangka karena Bareskrim Polri masih menunggu fatwa dari MUI.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Apa Arti Sayur Gotong Royong di MPLS? Ini Jawabannya Beserta 20 Teka-teki Lainnya

“Kita menunggu fatwa MUI yang merupakan petunjuk. Ini sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHP tentang alat bukti,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Karena keterangan dari MUI nantinya akan menjadi alat bukti untuk dapat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Bareskrim sendiri hanya membutuhkan 2 alat bukti saja untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Sejumlah laporan yang telah diterima oleh Polri mengenai Panji Gumilang dan Al Zaytun diantaranya adalah:

- Adanya gerakan NII yang dijalankan di Al Zaytun

- Pengumpulan dana yang dilakukan oleh Al Zaytun untuk disetorkan pada imamnya

Baca Juga: 5 Sikap Sederhana Kamu yang Ternyata Bisa Membuat Orang Lain Bahagia

- Laporan dari sekitar 60 orang wali santri Al Zaytun yang melaporkan bahwa anak-anaknya menjadi brutal mencuri dan menjual barang-barang yang ada di rumah untuk membayarkan setoran kepada imamnya yang diwajibkan.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil