AYOJAKARTA.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk menggugat MUI KH Anwar Abbas.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, Selasa (11/7/2023), Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi menanggapi soal gugatan Panji Gumilang.
Badlowi menganggap bahwa tindakan Panji Gumilang yang menggugat Anwar Abbas itu adalah bagian dari hak yang ia miliki.
Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan
"Terkait dengan tuntutan Bapak Panji Gumilang terhadap Doktor Anwar Abbas pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat, ya kami sebagai pengurus MUI menyatakan pertama ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut dan kami ya menyilahkan untuk itu," ujar Badlowi.
Badlowi menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Anwar Abbas terhadap Panji Gumilang itu hanya dalam konteks ingin klarifikasi, bukan sebagaimana yang menjadi tuntutan pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Tapi setahu saya, apa yang dilakukan oleh Anwar Abbas itu ingin mengklarifikasi, bukan bermaksud untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan pihak Panji Gumilang.
Baca Juga: 6 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Karakter Wajahnya, Punya Mata dan Bentuk Alis seperti Ini
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwasanya sosok Anwar merupakan pejuang islam yang bertindak dalam konteks melindungi masyarakat untuk kepentingan Islam.
Badlowi pun menyampaikan terkait tuntutan tersebut pihaknya (MUI) telah menyiapkan tim hukum untuk menangani hal-hal yang demikian.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal terkait dengan proses hukum," tuturnya.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Ini Paling Menjanjikan untuk Masa Depan, Bisa Dapat Pekerjaan dengan Gaji Miliaran
Sebelumnya, Panji Gumilang telah melayangkan gugatan perdata dan menuntut kerugian Rp 1 triliun rupiah terhadap ANwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun alasan dari gugatan tersebut yakni adanya pernyataan Anwar Abbas yang menuduh bahwa dirinya adalah komunis.***