Nasional

Peringatan Tahun Baru Islam 19 Juli 2023, Adakah Libur Nasional dan Cuti Bersama? Cek Lagi SKB 3 Menteri

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 11 Jul 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Islam 2023

AYOJAKARTA.COM - Tak terasa tahun dalam penanggalan Islam sudah memasuki bulan terakhir di tahun 1444 Hijriah.

Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Tahun Baru Islam atau perayaan 1 Muharam 1445 Hijriyah.

Tahun baru Islam berpatokan pada Bulan Hijriah yang pengukurannya berdasarkan revolusi atau perputaran bulan mengelilingi matahari.

Adapun revolusi bulan ini membutuhkan waktu 29,5 hari sehingga satu tahun Hijriah terdiri dari 354 hari.

Baca Juga: 5 Bidang Pekerjaan dengan Gaji Fresh Graduate Tinggi, Cocok Bagi yang Baru Lulus Kuliah

Berbeda dengan kalender Masehi yang pengukurannya berdasarkan revolusi atau perputaran bumi mengelilingi matahari, yang dalam setahun dibulatkan menjadi 365 hari.

Selain itu, penetapan tanggal dalam kalender Hijriah yang dilakukan oleh pemerintah juga menggunakan metode hisab dan rukyatul hilal yang nantinya akan diputuskan dalam sidang isbat.

Pemerintah telah menetapkan peringatan Tahun Baru Islam dalam kalender Masehi jatuh pada tanggal 19 Juli 2023.

Lantas apakah peringatan Tahun Baru Islam ada libur nasional dan cuti bersama? pertanyaan ini sudah banyak muncul di pencarian.

Baca Juga: Teka-teki MPLS untuk Jenjang SMP-SMA Lengkap Beserta Kunci Jawabannya

Sebenarnya pemerintah telah menetapkan libur nasional bulan di bulan Juli 2023.

Informasi ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru menggantikan SKB sebelumnya terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Selasa (11/7/2023), pemerintah menetapkan SKB terkait libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Baca Juga: BMKG: Pasca Gempa Bumi M 6,0 Wilayah Jogja Hanya Terdampak Kerusakan Ringan, Build Back Better

Dalam SKB 3 Menteri, disebutkan hanya ada satu tanggal merah hari libur nasional yang jatuh di hari biasa atau weekday yaitu Peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2023.

Apakah ada cuti bersama memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2023?

Dikutip ayojakarta.com dari SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, tidak terdapat cuti bersama di bulan Juli 2023.

Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada cuti bersama dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah.

Untuk lebih jelasnya berikut ini sisa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Diminati dan Jadi Incaran, Punya Kesempatan Kerja dengan Gaji Tinggi

Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru

- 19 Juli 2023, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus 2023, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 28 September 2023, Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2023, Hari Raya Natal

Baca Juga: 6 Hobi Ini Bisa Buat Kamu Tambah Cerdas dan Patut Dicoba, Apa Saja?

Sisa Hari Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru

- 28, 30 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

- 26 Desember 2023, Hari Raya Natal

Demikian informasi seputar tahun baru Islam yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2023, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah