AYOJAKARTA.COM – Sebagaimana wilayah lain di Indonesia, Bapenda Jawa Barat juga menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat telah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023 lalu.
Sedangkan batas akhir pemutihan pajak yang dilakukan Bapenda Jawa Barat akan berakhir hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Selain dibebaskan dari biaya untuk balik nama, Bapenda Jawa Barat juga memberikan diskon terhadap pajak kendaraan.
Terkait dengan diskon pajak, tidak seluruh jenis kendaraan dimungkinkan untuk mendapatkan potongan pajak kendaraan.
Baca Juga: MANFAATKAN! Begini Cara Balik Nama dan Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah DKI Jakarta
Adapun jenis kendaraan bermotor yang memungkinkan mendapatkan diskon adalah bagi yang belum membayar pajak lebih dari 7 tahun.
Dengan diberlakukannya aturan ini, maka setiap kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun akan dikenakan pajak selama 3 tahun.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Selain KTP yang sesuai dengan STNK, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen berupa STNK asli serta BPKB kendaraan bermotor.
Sementara untuk layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen penunjang.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk bea balik nama kendaraan bermotor antara lain STNK asli beserta fotokopinya.
Dokumen kedua yang diperlukan adalah KTP Pemilik baru, baik dokumen asli ataupun juga fotokopinya.
Selain itu untuk bea balik nama, juga diperlukan BPKB asli serta fotokopi dan bukti pembelian kendaraan atau kwitansi yang dibubuhi materai.
Baca Juga: PENTING, Syarat Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bagi Warga Jawa Barat, Mulai Hari Ini Lho
Langkah-langkah yang yang akan dilakukan pemilik kendaraan terkait dengan proses pemutihan kendaraan antara lain seperti berikut.
Pertama, pemilik kendaraan mendatangi kantor Bapenda atau Samsat dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.
Kedua, guna keperluan pemeriksaan fisik, kendaraan yang akan dibalik nama juga perlu dilakukan pengujian dan pengecekan.
Jika rangkaian pengecekkan telah selesai dilakukan, pemilik kendaraan baru akan mendapatkan Taxmates untuk menerima pengesahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, pemilik kendaraan akan menerima bukti validasi untuk pengurusan balik nama.
Ketiga, pemilik kendaraan selanjutnya melakukan proses pendaftaran untuk balik nama dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan.
Langkah Keempat, pemilik kendaraan bisa mengambil berkas dan melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Langkah terakhir yang akan dilalui pemilik kendaraan adalah melakukan pengambilan STNK dengan nama pemilik baru.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Senin, 10 Juli 2023 dari kanal Youtube Bang AZ Official.