AYOJAKARTACOM -- Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, putusan banding ketiga terpidana lain pun juga ditolak majelis hakim dengan menguatkan putusan PN Jaksel.
Kemudian Ferdy Sambo CS pun mengajukan kasasi terhadap putusan banding di PT DKI karena tidak terima dijatuhi hukum tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Saat ini, Mahkamah Agung (MA) sudah menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo CS dengan formasi yang jarang terjadi. Lazimnya hakim Agung ini hanya diturunkan 3 orang.
Adapun kelima hakim agung yang diturunkan MA yakni Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Dalam perkara ini, Suhadi didapuk sebagai ketua majelis, yang sehari-harinya juga menjadi Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Seperti yang diketahui, Suhadi dan Desnayeti merupakan hakim agung yang kerap kali menjatuhkan hukuman mati. Salah satu contoh kasus yang pernah dijatuhi hukuman oleh keduanya yaitu Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bukan Bansos Reguler PKH-BPNT yang akan Diterima Pemilik Kartu KIS PBI, Tetapi Bantuan Semacam Ini
Selain itu, Suhadi dan Desnayeti juga pernah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Lantaran ia menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, susunan majelis di atas juga akan turut mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Kemudian formasi majelis hakim agung lima orang ini terakhir diturunkan MA saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.