Nasional

Terancam 15 Tahun di Bui, Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap AG

Oleh: Christy Ayu Saputri Senin 03 Jul 2023, 20:19 WIB
Mario Dandy

AYOJAKARTA.COM -- Tersangka Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15). Mario lantas terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sejak 27 Juni 2023.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo seperti dilansir dari laman suara.com pada Senin, (3/7/2023).

Baca Juga: 7 Ciri Mendefinisikan Kamu adalah Orang yang Rendah Hati, Bikin Suasana Tenang

Dalam kasus ini, tersangka Mario Dandy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa nantinya Mario terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," papar Trunoyudo.

Diketahui, Mario telah dilaporkan AG atas dugaan pencabulan pada Senin, 8 Mei 2023 lalu. Adapun laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tidak Perlu Pengakuan, Ini 7 Tanda Kamu Pribadi yang Berkarakter dan Berkelas

Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali menyebut bahwa pengajuan bukti dugaan pencabulan Mario Dandy telah ia serahkan kepada penyidik sebagai penguat laporan.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujar Mangatta.

Manggata mengklaim pengajuan laporan ini sudah jelas bahwasanya Mario Dandy telah melakukan tindak pidana, baik itu mau sama mau atau bukan, yang jelas kliennya AG merupakan seorang yang masih dibawah umur.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Lagi? Ini 3 Jenis Kredit yang Dibolehkan Ajukan Pinjaman

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," imbuhnya.**

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil