AYOJAKARTA.COM -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang penuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, (3/7/2023).
Diketahui Panji tiba di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan sekitar pukul 13.50 WIB. Dalam unggahan itu, Panji tampak mengenakan setelan rapi lengkap dengan pecinya yang berwarna hitam.
Saat itu, Panji terekam kamera memasuki Gedung Bareskrim dan langsung mendaftar masuk di Dirtipidum dengan didampingi oleh seorang polisi dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: 7 Ciri Orang Cerdas dan Jenius Dilihat dari Wajahnya, Punya Sorot Mata Seperti Ini
Dilansir dari akun gosip di Instagram @terang_media, Panji datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Setibanya di Bareskrim, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu langsung masuk ke dalam ruangan untuk memberikan sejumlah kesaksian dan pemeriksaan.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023. Ia diduga telah melakukan tindakan penistaan agama.
Adapun laporan tersebut telah diterima polisi dan terdaftar dengan nomor:LP/B.163.VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca Juga: Tidak Perlu Pengakuan, Ini 7 Tanda Kamu Pribadi yang Berkarakter dan Berkelas
Selain FAPP yang melaporakan Panji Gumilang, pihak dari NII Crisis Center juga melaporkan dirinya atas kasus yang sama yakni kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan NII Crisis Center terhadap Panji Gumilang tersebut lantas diterima Polri dan terdaftar dalam registrasi nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Kini pimpinan dari Ponpes Al-Zaytun itu pun dilaporkan dengan Pasal 15 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.***