Nasional

Wajib! Syarat Baru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikasi Mengemudi, Bagaimana Caranya?

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 29 Jun 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi SIM

AYOJAKARTA.COM-- Polri telah menetapkan aturan baru terkait syarat untuk membuat Surat Izin mengemudi atau SIM. 

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.

Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri mengungkapkan kewajiban tersebut sebenarnya merupakan aturan lama yang diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Parpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Hadapi Disrupsi, BRI Terapkan 3 Fokus Utama Dalam Transformasi Digital

Dilansir dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (29/6/2023), Sertifikat verifikasi untuk membuat SIM bisa didapatkan dari sekolah mengemudi.

Admin sekolah mengemudi, Rika Rusiyana mengatakan bahwasanya sertifikat verifikasi itu sendiri tidak diperjual belikan.

Adapun masyarakat yang ingin membuat sertifikasi verifikasi harus terlebih dahulu mengikuti kursus dari sekolah mengemudi. 

Setelah itu, jika hasilnya dinyatakan lulus maka nantinya sekolah mengemudi akan memberikan sertifikasi verifikasi untuk membuat SIM tersebut.

Baca Juga: Untuk para Pengguna Motor Matic, Pertimbangkan Hal Berikut Sebelum Memutuskan untuk Memilih Oli Mesin

"Sertifikatnya sendiri kita tidak perjual belikan, tapi biasanya yang mau ikut SIM, kita arahkan untuk ikut kursusnya terlebih dahulu, baru nanti kita buatkan sertifikatnya secara langsung. Tapi itu merujuk untuk pembuatan SIM-nya langsung," kata Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwasanya sekolah mengemudi tidak memperjualkan sertifikat verifikasi. Namun, ia menjamin sekolah mengemudi mempunyai tanggungjawab untuk melatih siswa agar bisa mengoperasikan dan mengemudikan kendaraan dengan baik.

"Kita itu kan LPK, mendidik dan melatih siswa. Jadi kita harus menjamin siswa yang bikin SIM itu sudah sesuai kriteria atau belum," ujar dia.

Untuk diketahui, aturan baru membuat SIM ini hanya diperuntukan untuk SIM A atau untuk kendaraan mobil. 

Baca Juga: Bikin Kaget, Terungkap Ibadah Haji Anies Baswedan Merupakan Undangan Istimewa dari Raja Salman, Kok Bisa?

Adapun tujuan aturan baru ini untuk memastikan para pengendara mampu memahami dan menguasai bagaimana cara mengemudi yang baik di jalan raya, termasuk menguasai arti dari rambu-rambu lalu lintas.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati