AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara soal pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menyebut adanya aliran dana ke Ponpes Al Zaytun.
Ridwan Kamil sempat memberikan pernyataan bahwa aliran dana miliaran yang selama ini membantu Ponpes Al Zaytun berasal dari dana bantuan Kemenag.
Mendengar pernyataan Ridwan Kamil tersebut, Kemenag dengan tegas membantah serta menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam pers rilis yang diunggah di website resmi Kementerian Agama.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna seperti dikutip Ayojakarta.com, Jumat (23/6/2023).
Bukan dana bantuan yang diberikan Kemenag kepada Ponpes Al Zaytun, melainkan dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) yang merupakan program pemerintah untuk siswa.
Pemberian dana BOS tersebut dikarenakan pada data Kemenag, lembaga Al Zaytun telah mengelola madrasah mulai dari Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).
Baca Juga: Al Zaytun Terus Jadi Polemik, Mahfud MD Beri Ultimatum untuk Panji Gumilang: Sedang Kita Dalami
Madrasah-madrasah tersebut juga telah diikuti oleh banyak siswa dengan jumlah yang mencapai ribuan.
Anna pun menyampaikan bahwa siswa-siswa tersebut berhak untuk mendapatkan dana BOS.
Dimana dana BOS tersebut akan diberikan bagi siswa-siswa yang memang memenuhi persyaratan.
“Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ungkapnya.
Dengan adanya pernyataan dari Ridwan Kamil yang mana disini adalah pejabat negara dan berpengaruh, harapannya agar lebih bijak menyampaikan informasi dan harus berdasarkan data.
"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tegas Anna.
Terkait izin operasional pada Ponpes Al Zaytun, Anna menyampaikan bahwa lembaga tersebut memiliki nomor statistik dan tanda daftar.
Namun Kemenag selaku regulator memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang didalamnya diduga melakukan unsur pelanggaran hukum berat.
Saat ini pihak Kemenag serta instansi terkait tengah melakukan kajian terkait informasi dan fakta pada Ponpes Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna dalam pers rilis Kemenag tersebut.***(Rosandra Gisca Andyna)