AYOJAKARTA.COM -- Muncul aturan baru pengajuan SIM (Surat Izin Mengemudi). Polisi berencana mewajibkan pemohon SIM mobil atau SIM A untuk mempunyai sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi.
Diketahui aturan ini mulai berlaku di Satpas SIM Polda Metro Jaya, selain sertifikat pengemudi pemohon tetap wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Nasabah Jangan Kaget, Ada Aturan Baru Bank BCA yang Berlaku 29 Juni 2023
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pemohon SIM A untuk pengemudi mobil harus disertai dengan sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi.
"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperhatikan yang aslinya:
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetisi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri"
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kakorlantas untuk melakukan perbaikan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: 4 Ciri Oli Gardan Motor Matic Harus Segera Diganti, Sudah Habis Bro!
Menurut Kapolri salah satu yang perlu dievaluasi yaitu praktek uji pada lintasan yang berbentuk angka 8 dan zig-zag.
Sigit beralasan penertiban SIM untuk mempermudah warga tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.
"Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang namanya ngelewatin zig-zag itu masih sesuai atau tidak," ujar Sigit.
Selain itu, Sigit juga menilai bahwa ujian praktek SIM yang saat ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perlu diperbaiki. Ia menekankan bahwa ujian SIM ini harus lebih mengedepankan tentang tata tertib pengguna jalan dan keselamatan pengendara.
"Kalau memang sudah tidak relevan perbaiki. Nilai-nilai apa yang ingin kita cari dari seseorang yang kita uji untuk memiliki SIM, yang penting adalah bagaimana dia menghargai keselamatan para pengguna jalan dan bagaimana dia keterampilan pada saat mengendarai kendaraanya," sambung Sigit.***