Nasional

Penasihat Hukum David Ozora Bicara Soal Restitusi Rp 120 Miliar: Itikad Baik Itu Tidak Pernah Ada

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Kamis 22 Jun 2023, 18:11 WIB
kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni

AYOJAKARTA.COM---Kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora hingga kini masih bergulir di persidangan.

Pada sidang yang dilakukan pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan saksi dari pihak LPSK diajukan restitusi atau biaya ganti rugi untuk David Ozora sebesar Rp120 Miliar.

Namun usai hal ini diterangkan di persidangan, kuasa hukum keluarga David Ozora yakni Mellisa Anggraeni menyampaikan beberapa hal terkait restitusi tersebut.

Baca Juga: Soal Mario Dandy Harus Bayar Restitusi David Ozora Rp 100 M, Mellisa Anggraini: Kita Nggak Lihat Harta

Dalam pernyataan persnya Mellisa mengatakan bahwa pihak Mario Dandy tidak ada itikad baik terkait restitusi atau biaya ganti rugi pada korban.

Selain itu Mellisa mempersilahkan jika dari pihak terdakwa tidak membayarkan restitusi tersebut, sebab hal itu akan mempengaruhi hukuman yang  diberikan oleh Majelis Hakim.

“Dari persidangan yang kita saksikan hari ini, rasa-rasanya semua dari kuasa hukum terlihat menghindari pemenuhan restitusi,” ucap Mellisa dikutip dari akun YouTube KOMPASTV LAMPUNG (20/6/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Bayar Restitusi 100 Miliar Pada David Ozora Karena Penganiayaan Berat!

“Menunjukkan bahwa itikad baik itu tidak pernah ada. Mau tidak dibayar ya silakan saja. Toh, yang akan memutuskan jaksa dan majelis hakim,” lanjutnya.

Lebih lanjut Mellisa mengatakan jika restitusi merupakan hak dari korban karena sudah diatur di sesuai UU (Undang-undang) yang berlaku.

“Memang hak ini sudah disusun sedemikian rupa oleh negara untuk bisa dimintakan bagi korban,” ucapnya.

Hingga kini persidangan penganiayaan terhadap David Ozora, masih terus dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap hari Selasa dan Kamis.

Baca Juga: Kecewa JPU Tak Dalami Ancaman Penembakan Mario Dandy ke David, Jonathan Latumahina Sebut akan Bongkar Hal Ini

Mario didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Kiki Dian Sunarwati