Nasional

BIKIN GADUH! Mahfud MD Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 15 Jun 2023, 16:00 WIB
Bahan untuk membuat sambal ganja khas Aceh

AYOJAKARTA.COM--Beberapa waktu belakangan ini sedang ramai pernyataan Mahfud MD soal legalitas dari sambal ganja.

Menko Polhukam Mahfud MD sendiri memang dikenal sebagai sosok yang kerap membuat pernyataan yang membuat gaduh publik.

Terbaru, dirinya menuturkan jika ada orang yang membuat sambal ganja atau mengolah ganja menjadi minuman maka orang itu tidak dapat dipidanakan.

Pasalnya, tidak ada undang-undang yang menyatakan jika sambal ganja ada unsur pelanggaran pidana secara tersurat.

Baca Juga: Resep Sambal Ganja, yang Viral Terkait Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD Kini Masih Jadi Geger Warganet

Jadi orang yang membuat sambal ganja baru bisa dihukum atau dipidanakan jika memang sudah ada di undang-undang yang mengatur hal tersebut.

“Misalnya orang minum ganja, bikin sambel hanja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang,” jelas Mahfud MD dilansir dari laman Suara.com pada Senin, 12 Juni 2023 saat dirinya mengisi acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, Aceh.

“Barang siapa membuat sambel ganja dihukum, ndak ada,” lanjutnya.

Mahfud MD menegaskan jika orang yang melakukan hal tersebut dapat dihukum apabila sudah diatur oleh undang-undang.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam undang-undang,” terang Mahfud.

"dalam islam itu juga ada dalilnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Wow! Aktor Kondang Tio Pakusadewo Menjalankan Bisnis Ganja!

Menko Polhukam Mahfud MD juga menyebut jika berkaitan dengan kontroversi tersebut, keputusan hakim sifatnya mengikat.

“Keputusan hakim itu mengikat, bahwa kamu ndak setuju ndak papa,” terang Mahfud MD.

“Tapi keputusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” imbuhnya.

Selain Mahfud MD rupanya ada pihak lain yang setuju soal legalitas sambal ganja yang tengah jadi polemik tersebut.

Yaitu Syafril Nasution selaku wakil ketua umum Partai Perindo yang juga sepakat dengan pernyataan dari Mahfud MD.

Baca Juga: Tuntut Utang Pemerintah Rp 800 Miliar, Mahfud MD Sebut Negara Punya Utang ke Jusuf Hamka?

Hal itu lantaran daun ganja sendiri sudah digunakan oleh masyarakat Aceh secara turun temurun khususnya sebagai penyedap masakan.

Sehingga Syafril membuat kesimpulan jika hukum positif yang diberlakukan di Indonesia tidak bisa untuk menghukum orang-orang yang membuat sambal ganja khususnya di Aceh sendiri.

Namun untuk penyalahgunaan ganja dengan tujuan negatif tentu saja Syafril menolak keras hal tersebut.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Kiki Dian Sunarwati