Nasional

Penghapusan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Oleh KPU Tuai Kritik Tajam, Fahri Hamzah: Pemilu Makin Liar!

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 14 Jun 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi Dana Kampanye.

AYOJAKARTA.COM--Kabar terbaru dan terkini kembali hadir dari dunia politik khususnya jelang pemilihan umum atau pemilu 2023 mendatang.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwacana bakal menghapuskan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.

Namun rupanya usulan yang sedang diwacanakan oleh KPU tersebut langsung mendapat kritikan dari beberapa pihak.

Salah satu pihak yang mengkritik wacana KPU tersebut adalah Fahri Hamzah selaku wakil ketua umum Partai Gelora.

Menurut pendapat Fahri Hamzah, jika wacana tersebut benar bakal direalisasikan oleh KPU maka akan berpotensi besar membuat ajang pemilu 2024 nanti berlangsung liar.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Sinyal Sistem Pemilu Sudah Digaungkan 3 Bulan Lalu, Tapi Baru Viral Sekarang

Di mana jika pemilu berlangsung liar sudah pasti membawa dampak buruk bagi demokrasi Indonesia.

“Pesta akan semakin liar!” kritik Fahri Hamzah dikutip dari laman Republlika.co.id pada Rabu (14/6.23).

“Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Fahri Hamzah menegaskan jika laporan sumbangan dana kampanye merupakan hal penting sebagai patokan pemilu berjalan adil atau tidak.

Pasalnya dalam ajang pemilu sendiri, dana merupakan salah satu hal pokok sebagai kunci kemenangan.

Baca Juga: Waduh! Jelang Pemilu 2024, Relawan Deklarasi Ganjar Malah Libatkan Anak SD, Begini Kata Bawaslu

Sehingga jika KPU berwacana menghapuskan laporan sumbangan dana kampanye, dikhawatirkan nantinya peserta pemilu bisa menerima uang melebihi batas yang diatur dalam undang-undang.

Lalu ujungnya uang tersebut sangat berpotensi digunakan untuk praktik politik uang atau istilahnya beli suara.

“Kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,” ujar wakil ketua DPR RI periode 2014-2015 tersebut.

Baca Juga: Soal Budget Jadi Caleg di Pemilu 2024, Aldi Taher: Kalau Nyaleg Dimulai dengan Bagi-bagi Duit Ujungnya Korupsi

Perlu diketahui, perihal dana sumbangan kampanye para capres dan cawapres diatur dalam UU No 7 tahun 2017.

Undang-undang tersebut berisi tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh menerima sumbangan kampanye maksimal Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan maksimal Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan maksimal.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Kiki Dian Sunarwati