AYOJAKARTA.COM--Proses persidangan Mario Dandy Satriyo atas kasus tindak penganiayaan dengan perencanaan yang dilakukannya beberapa waktu lalu kembali digelar.
Namun proses persidangan tersebut kembali menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak khususnya publik.
Pertanyaan yang paling besar ditanyakan tersebut adalah soal tidak dihadirkannya David Ozora sebagai saksi dalam persidangan.
Sebagai informasi, David Ozora adalah korban penganiayaan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang sempat mengalami koma.
Baca Juga: Minta Maaf Lagi, Mario Dandy Sampaikan Rasa Prihatin ke Ayah David Ozora, Begini Tanggapannya!
Sekarang kondisi David Ozora sendiri sudah berangsur membaik meski belum bisa dibilang sembuh total.
Berbeda dengan David Ozora, sang ayah yakni Jonathan Latumahina dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy yang digelar pada Selasa (13/6/23) kemarin.
Lantas apakah sebenarnya faktor yang membuat David Ozora tidak dihadirkan dalam sidang padahal kesaksiannya sudah tentu bisa memberatkan hukuman bagi Mario Dandy Satriyo.
Menjawab banyak pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lantas memberikan penjelasan.
Kepada hakim, Jaksa membeberkan sejumlah alasan atau faktor yang membuat David Ozora selaku korban tidak bisa dihadirkan dalam sidang Mario Dandy Satriyo maupun Shane Lukas.
Sebelumnya pihak jaksa sendiri sudah bertemu dengan dokter yang bertanggung jawab atas David Ozora di RS Mayapada tepatnya 11 Mei 2023 yang lalu.
Dari penjelasan dokter, jaksa mendapat keterangan soal perkembangan kesehatan David Ozora.
Di mana David Ozora dinyatakan mengalami amnesia sehingga tidak mampu mengingat kejadian penganiayaan yang dialaminya.
“Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya,” ujar jaksa dikutip dari laman Suara.com pada Selasa (13/6/23).
Baca Juga: Kasasi AG Ditolak MA, Kekuatan Mario Dandy Gagal Lindungi Sang Kekasih?
Atas kondisi David Ozora tersebut, maka jika dipaksakan untuk dihadirkan sebagai saksi akan sangat berdampak terhadap pemulihan David.
Bahkan dampak tersebut justru bisa membuat David Ozora mengalami trauma lantaran dipaksa untuk mengingat.
“DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan, maka akan menimbulkan trauma pada trauma,” ungkap Jaksa.