Nasional

Sidang Haris-Fatia Berlangsung Panas, Luhut Penuh Emosi Ucap Jengkel Disebut 'Lord' dan Penjahat

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Jumat 09 Jun 2023, 13:47 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai debat emosional saat Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023) begitu menuai perhatian publik saat Luhut mengungkapkan kekesalannya atas julukan "Lord" yang disematkan kepadanya.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @undercover.id (9/6/2023), selain kata Lord, ia juga mempermasalahkan tuduhan sebagai penjahat yang dinilai sangat menyakitkan baginya.

Baca Juga: Dapat Dukungan Perindo, Ganjar Pranowo: Kelak Jadi Kekuatan Politik di Parlemen

"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga" ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," lanjutnya.

"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," lanjutnya lagi.

Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diseret ke meja hijau karena buntut pernyataan keduanya dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada 1".

Baca Juga: Luhut Trending di Twitter, Beredar Sejumlah Kejanggalan Sidang Haris-Fatia vs Menko Marves

Keduanya pun kini didakwa telah mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan dengan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Vincensia Enggar Larasati