AYOJAKARTA.COM---Tersangka penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (06/06/2023).
Dalam sidang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, pihak Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak melakukan eksepsi," kata Andreas, dilansir dari kanal YouTube Metro TV, Rabu (7/6/2023).
Pakar Hukum Pidana UNSOED, Hibnu Nugroho menilai bahwa penolakan ini sebagai sikap menghargai surat dakwaan yang mereka terima di pengadilan.
Lebih lanjut, Hibnu menjelaskan terkait dampak bagi Mario Dandy yang memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Eksepsi itu kontrol, jadi kontrol terhadap surat dakwaan. Oleh karena itu penasehat hukum dari Mario Dandy mungkin tidak ada celah, ketika tidak ada celah berarti besok tanggal 13 itu adalah langsung pemeriksaan saksi," kata Hibnu.
Adapun pemeriksaan saksi yang dimaksud adalah pemeriksaan saksi yang memberatkan tindakan Mario Dandy atas kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Arogansi Mario Dandy Masih Berlanjut, Sogok Shane Lukas dengan Uang dan HP Dalam Sel! Untuk Apa?
Hibnu pun lantas menilai bahwa keputusan tidak mengajukan eksepsi dari pihak Mario ini dapat diartikan bahwa terdakwa menerima atas dakwaannya.
" Ya, diartikan seperti itu. Artinya apa yang didakwakan oleh penuntut umum sudah selaras dengan apa yang dilakukan, sudah pas waktunya, sudah pas tentang ceritanya," ujar Hibnu.
Atas keputusan itu, Hibnu mengaku salut dan mengapresiasi pihak kuasa hukum Mario Dandy.
Menurutnya, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Mario Dandy itu adalah tindakan yang bijak dan seharusnya ditiru.
"Ngapain memerlukan eksepsi berlama-lama, ini yang memang harus kita hati-hati. Kadang-kadang kan ada eksepsi itu mengada-ada tapi juga ada eksepsi yang betul-betul eksepsi," kata dia.
"Ini yang saya kira perlu pembelajaran semua pihak pada penegak hukum bahwa kalau memang tidak perlu eksepsi ya lanjut. Sehingga asas peradilan cepat terhadap pembuktian dan sampai putusan betul-betul terlaksana," jelas Hibnu.
Untuk diketahui, Mario Dandy telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam sidang. Ia didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.***