AYOJAKARTA.COM - Saat ini sedang ramai dibahas mengenai isu pengangkatan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pertanyaanya akankah pengangkatan PPPK menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan?
Seiring berjalannya waktu ternyata proses pengangkatan PPPK ini menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan terbesarnya terutama dalam aspek anggaran dan regulasi dari pemerintah sendiri.
Maka dengan adanya Undang Undang ASN No. 20 Tahun 2023 diharapkan pengangkatan PPPK akan berjalan lancar dan lebih baik mulai tahun 2025 ini.
Banyak pihak yang menyayangkan dalam proses pengangkatan PPPK saat ini.
Misalnya beberapa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menyediakan gaji bagi PPPK karena kapasitas fiskal yang terbatas.
Baca Juga: JUMAT BERKAH! Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair di KKS Bank BRI, KPM Sudah Bisa Cek Saldo Secara Berkala
Beban gaji ini pun menjadi perdebatan panjang terutama dalam menentukan apakah akan ditanggung dari APBN atau APBD.
Bahkan Sedihnya hingga Saat ini masih terdapat tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian mengenai status mereka sebagai ASN.
Regulasi yang ada perlu diperbaiki agar proses seleksi PPPK lebih transparan dan berkeadilan bagi tenaga honorer.
Selain itu juga yang tak kalah penting, ada perdebatan mengenai status kerja PPPK apakah honorer harus diangkat sebagai pekerja penuh waktu atau paruh waktu.
Baca Juga: Ide Jualan Ramadhan, Takjil 'Kolak Ubi Ungu Fusion' Segar dan Simpel
Dalam mekanisme penggajian tersebut membuat pemerintah daerah merasa keberatan karena keterbatasan anggaran.
Bahkan belum lama ini sejumlah tenaga honorer mengadakan demonstrasi untuk menuntut pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerja honorer yang berharap mendapatkan kepastian kerja dan pendapatan yang layak dari pemerintah.
Tenaga honorer mengajukan tuntutan kepada pemerintah agar segera mencari solusi terbaik mengatasi ketimpangan dalam sistem pengangkatan PPPK saat ini.