AYOJAKARTA.COM--KPK menyita sejumlah aset mewah milik mantan pejabat Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang berada di 3 kota di Indonesia, yakni Jakarta, Solo dan Yogyakarta
Aset mewah tersebut mulai dari rumah, indekos, kendaraan mewah seperti moge hingga land cruiser.
Masing-masing aset itu disita oleh KPK di tempat yang berbeda dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Rafael Alun.
Sejumlah aset tersebut secara dirinci diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Adapun untuk di Jakarta, aset Rafael Alun yang disita adalah rumah kos dan kontrakan.
"Di Jakarta, KPK telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali pada Rabu (31/5/2023),"dikutip dari Suara.com.
Sementara itu ada dua kendaraan mewah milik Rafael Alun yang disita KPK di kota Solo, Jawa Tengah. Yakni mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser.
Beralih ke kota Yogyakarta, KPK gerak cepat mengamankan satu motor gede jenis Triumph 1.200 cc.
Imbuh Ali Fikri sejauh ini, KPK masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat ayah Mario Dandy tersebut.
Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Gak Tahu Apa-apa
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," jelas Ali.
Seperti diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU, menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, Rafael Alun juga sudah terjerat kasus gratifikasi dari beberapa wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
PT AME ini merupakan perusahaan milik Rafael Alun yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan, dan membantu wajib pajak ketika menemui kesulitan-kesulitan dalam pembayaran pajak.
Melalui perusahaan ini, KPK menemukan uang senilai 90000 dolar AS yang diterima Rafael Alun.
Secara resmi akhirnya Rafael Alun ditahan pada Senin, 3 April 2023 lalu.
KPK menyebut Rafael dijerat melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun kasus Rafael Alun merupakan imbas yang melebar dari kasus penganiayaan oleh anaknya Mario Dandy kepada David Ozora.
Dimana terungkap Mario Dandy, sosok penganiaya itu sering pamer harta dan kendaraan mewah, sehingga warganet menguliti kekayaannya.