Nasional

Beri Peringatan Keras! Guntur Romli Sebut Ada Pidana Menanti Denny Indrayana, Kok Bisa?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 31 Mei 2023, 13:34 WIB
Guntur Romli

AYOJAKARTA.COM--Seorang aktivis sekaligus politisi Guntur Romli ikut menanggapi pernyataan Denny Indrayana soal isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.

Guntur Romli bahkan menyebut bahwa Denny Indrayana dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa dipidanakan atas penyebaran isu soal pemilu tersebut.

Hal tersebut disampaikan Guntur Romli pada kanal YouTube Shorts Cokro TV seperti dilansir Ayojakarta.com, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, Guntur mengaku bahwa dirinya lebih memilih sistem proporsional terbuka untuk sistem pemilu legislatif yang hendak digunakan.

"Soal putusan MK tentang putusan sistem pemilu yang katanya bocor, saya lebih setuju sistem pemilu proporsional terbuka," ujar Guntur.

Baca Juga: Prediksi Guntur Romli Soal Prabowo Subianto Kembali Nyalon Jadi Capres di 2024: Akan Jadi Orang Paling…

Guntur kemudian menjelaskan bahwa pernyataan Denny Indrayana dan singgung nama SBY hanya sekedar caper dan pansos.

Bahkan dikatakan Guntur bahwa isu bocoran sistem pemilu ini adalah isu yang dimandatkan untuk menutupi isu-isu lainnya.

"Tapi kelakuan Denny Indrayana dan SBY saat ini yang sedang caper, yang sedang pansos, menggunakan isu ada bocoran putusan MK soal sistem pemilu, cuma dimanfaatkan untuk isu lain," terang Guntur.

Baca Juga: Guntur Romli Bongkar Kelakuan Mario Dandy dan Shane Usai Aniaya David: Asyik Gitaran Sambil Nyanyi di Polres

"Agar masyarakat tidak percaya pada hasil lembaga yudikatif yang diframing diintervensi oleh lembaga eksekutif," imbuhnya.

Tak segan-segan Guntur memberikan peringatan kepada Denny Indrayana soal pidana yang mengancam usai isu yang telah disebarkannya.

"Kalau benar putusan MK itu bocor, maka Denny Indrayana bisa kena pidana membocorkan rahasia negara," ujar Guntur.

Tak hanya ancaman pidana apabila ada kebocoran, namun menurut Guntur meskipun tak terbukti adanya kebocoran dan putusan MK bukan seperti apa yang disampaikan oleh Denny.

Maka ia juga bisa terkena ancaman pidana soal penyebaran berita bohong yang membuat gaduh masyarakat.

Baca Juga: Sekjen PDIP Minta Denny Indrayana Tanggung Jawab Soal Isu Putusan MK Sistem Pemilu Coblos Partai

"Kalau tidak benar ada putusan MK, dia bisa kena pidana penyebaran berita bohong yang bisa membuat keonaran di masyarakat," terangnya lagi.

Sebelumnya viral pernyataan Denny Indrayana yang menyebut telah mengetahui informasi bocoran putusan MK soal sistem pemilu yang akan kembali seperti zaman orde baru.

Di mana sistem pemilu ini bersifat proporsional tertutup. Masyarakat atau pemilik hak suara, akan mencoblos gambar partainya saja.

Hal ini lah yang terus menuai kontroversi karena dinilai tak sesuai dengan budaya demokrasi warga Indonesia.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Kiki Dian Sunarwati