Nasional

Punya Kartu Indonesia Sehat? Cek Pakai Aplikasi, Bisa Dapatkan 4 Bansos Ini!

Oleh: Zharifah Ardiana Selasa 30 Mei 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi Bansos yang Ditunggu Para Penerimanya

AYOJAKARTA.COM--Menjadi pemegang Kartu Indonesia Sehat? Ternyata pemegang KIS atau Kartu Indonesia Sehat bisa mendapatkan empat bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Apa saja itu? Apa ada syarat untuk mendapatkannya selain memiliki KIS?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa KIS diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu diketahui bahwa ada dua jenis KIS. Jadi tidak semua Kartu Indonesia Sehat sama. Apa perbedaanya?

Dikutip oleh ayojakarta.com pada 30 Mei 2023 melalui Youtube Diary Bansos, Oktara seorang Pendamping Sosial atau orang yang mendampingi dalam penyaluran bansos menjelaskan bahwa ada empat bansos yang bisa didapatkan apabila memiliki KIS.

Baca Juga: TERBARU! Cara Cek Bansos BPNT Juni 2023, Cuma Lewat HP Login di cekbansos.kemensos.go.id

KIS BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua jenis yaitu KIS BPJS kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemilik kartu BPJS KIS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) memiliki kesempatan untuk menerima empat jenis bantuan pada tahun 2023.

Bantuan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Kenapa Beberapa KPM Bansos PKH dan BPNT Dananya Belum Cair? Begini Kebijakannya

Berikut adalah empat bantuan yang dapat diperoleh oleh pemilik kartu PBI BPJS KIS pada tahun 2023:

Pertama adalah PKH merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS dan memenuhi persyaratan sebagai peserta PKH. Jumlah bantuan yang diterima setiap individu bervariasi tergantung pada jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga.

Kedua adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digagas sebagai pengganti program Beras Miskin (Raskin) pada tahun 2016. Melalui BPNT, bantuan pangan diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.

Selanjutnya ada Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program bantuan yang diberikan kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini akan dicairkan satu kali dalam setahun dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan.

Baca Juga: Hari Ini Cair Bansos Tahap 3 Tahun 2023, Apa dan Dimana Saja? Cek Infonya

Untuk jenjang SD sederajat, besaran bantuan adalah Rp450 ribu, sedangkan untuk jenjang SMP sederajat adalah Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat sebesar Rp1 juta.

Terakhir, ada Bantuan Sosial (Bansos) untuk Lansia dan Disabilitas. Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada lansia yang berusia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas. Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan sosial kepada mereka yang membutuhkan.

Untuk menjadi penerima bantuan tersebut, seseorang harus menjadi peserta DTKS. DTKS adalah sebuah sistem yang mengumpulkan data penting seperti informasi pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, upaya pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: KEJUTAN! 10 Bansos Pemerintah yang Cair Lagi Bulan Juni 2023, Nomer 3 dan 4 Paling Ditunggu-tunggu, Apa Saja?

Dengan terdaftar dalam DTKS, seseorang memiliki kesempatan untuk mendapatkan akses kepada berbagai program bantuan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sehingga Penerima Bantuan Iuran atau PBI KIS BPJS Kesehatan sudah dipastikan masuk dalam DTKS dan akan mendapatkan keempat bansos yang ada. Untuk memeriksa status penerimaan bansos, pemegang KIS dapat memeriksa status melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Appstore dan Play Store.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati