Nasional

Kuasa Hukum David Ozora Tersulut! Tuntut Hukuman Mario Dandy Lebih Berat dari Seharusnya, Kenapa?

Oleh: Awit Wiarni Jumat 26 Mei 2023, 18:24 WIB
David Ozora kini menuntut keadilan dan hukum maksimal terhadap Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap dirinya

AYOJAKARTA.COM--Kuasa Hukum David Ozora dalam kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy merasa geram dan tersulut emosinya.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yang pertama adalah proses hukum Mario Dandy yang dinilai terlalu lama.

Kemudian selanjutnya karena ada opini yang mengatakan bahwa kondisi David Ozora yang sudah membaik saat ini memungkinkan Mario Dandy akan mendapat keringanan hukuman.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini semula menuntut Mario dandy dengan hukuman maksimal bagi pelaku kasus penganiayaan berat yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Sidang Mario Dandy, Kondisi David Ozora yang Sudah Sembuh Akan Ringankan Hukuman Pelaku Penganiayaan?

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter @MellisA_An (26/5/2023), saat ini Mellisa justru menuntut Mario Dandy bahkan bisa mendapat hukuman yang lebih berat.

Tuntutan ini diungkapkan oleh Mellisa terkait adanya Pakar Hukum Pidana yang menyampaikan  kondisi David saat ini sudah membaik.

Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum akan mengalami dilema untuk menentukan dakwaan kepada Mario Dandy apakah termasuk penganiayaan berat atau penganiayaan biasa.

Mengetahui hal tersebut Mellisa mengingatkan kembali bahwa David Ozora telah mengalami koma selama 8 hari dan harus menjalani perawatan intensif di ICU selama 2 bulan.

Baca Juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Bakal Seru, Segini Jumlah Saksi Bakal Dihadirkan hingga Jaksa yang Menangani

Maka menurutnya hanya orang yang tidak memiliki hati nurani yang akan mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Mario Dandy merupakan penganiayaan biasa.

Karena kekerasan fisik yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora dinilai hampir merenggut nyawa korban.

Mellisa menegaskan bahwa kondisi David saat ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan Jaksa kepada korban penganiayaan.

“Tidak ada kaitan kondisi korban 3 bulan pasca penganiayaan dengan hukuman pelaku penganiayaan keji itu, bahkan harusnya hukuman lebih dari 12 tahun karena korbannya anak, anak yang tidak berdaya namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya,” ketik Mellisa.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Umumkan Kelengkapan Berkas Mario Dandy, Siap Sidang Hadirkan Puluhan Saksi

Diketahui bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terjadi pada Februari 2023 sedangkan saat ini hampir memasuki bulan Juni dan Mario Dandy belum kunjung disidang.

Tidak hanya melakukan penganiayaan saja tetapi Mario Dandy juga tidak khawatir jika tindakannya bisa meregang nyawa David. Hal ini disampaikan oleh Mario pada saat penganiayaan dan ucapannya terekam dalam video yang direkam oleh tersangka Shane Lukas.

Mario Dandy dalam penganiayaan yang dilakukan memang terus menerus mengincar kepala korban sehingga David mengalami kerusakan otak dan saraf yang fatal.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati