Nasional

Menarik! Begini Respon Nurul Ghufron dan Novel Baswedan Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 tahun

Oleh: Jasmi Anes Kamis 25 Mei 2023, 19:38 WIB
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan.

AYOJAKARTA.COM---Respon berbeda ditunjukan dua tokoh ini soal masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.

Adalah Nurul Ghufron dan Novel Baswedan yang masing-masing mereka memberikan tanggapan yang bertolak belakang.

Novel Baswedan yang merupakan penyidik senior KPK memberikan respon berduka atas masa jabatan pimpinan KPK yang baru.

Bahkan lelaki yang masih punya hubungan dengan Anies Baswedan tersebut sampai mengucap kata istirja’.

Sebagai informasi kata istirja’ diucapkan oleh seseorang muslim saat seseorang tertimpa musibah.

Baca Juga: Bukannya Sedih Mensos Risma Malah Pamer Senyum Saat Kantor Kemensos Digeledah KPK, Kenapa? Ini Alasannya

"Jawabannya (soal masa jabatan KPK diperpanjang) Innalilahi wa Innailaihi Raji'un. Karena kita perihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan (masa jabatan)," kata Novel dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com.

Berbeda dengan Nurul Ghufron yang berbahagia bahkan sampai mengucapkan syukur atas keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Sebelumnya masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.

Sebagai sosok yang mengajukan permohonan, tentu saja Nurul berbahagia atas terkabulnya permohonan yang ia ajukan.

Dirinya juga berterima kasih pada MK atas keputusannya meskipun dirinya belum membaca secara detail terkait pembaharuan masa jabatan untuk pimpinan KPK tersebut.

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK melalui judicial review atau JR.

Baca Juga: Aneh! KPK Cueki Nurhali ASN Terkaya yang Punya Harta Capai Rp802 Miliar, Asal Muasal Kekayaannya Jadi Sorotan

Majelis Konstitusi akhirnya menyetujui permohonan Ghufron pada Kamis (25/5/2023) dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya adalah dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :

"Pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan ketentuan.”

Dengan diperpanjangnya masa jabatan lembaga antirasuah terbesar se-RI ini diharapkan bisa benar-benar bekerja secara jujur dengan para pejabat-pejabat pilihan terbaik.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Kiki Dian Sunarwati