Nasional

GADUH! Pro Kontra Penyataan Mahfud MD Soal LGBT, Tokoh NU Tegur Keras: Sudah Tua, Apa Tidak Malu!

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 23 Mei 2023, 08:16 WIB
Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM –- Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat pernyataan terkait dengan LGBT.

Pernyataannya pun saat ini menimbulkan pro kontra dari publik bahkan ada tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Noval Assegaf yang memberikan teguran keras.

Noval Assegaf menyindir pernyataan dari Mahfud MD yang menyebut bahwa LGBT merupakan kodrat sehingga tidak boleh dilarang.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Fakta Korupsi BTS Hingga Lantang Beri Tanggapan Menohok Begini: Perampok Hak Rakyat!

Dalam cuitannya di Twitter ia juga mengungkapkan jika menyamakan LGBT dengan kodrat maka sama saja menyamakan kejahatan dengan takdir.

“Semua kejahatan itu takdir tidak boleh dihukum? Gak usah kuliah hukum pak,” cuit Noval Assegaf dikutip AyoJakarta.com melalui Twitter @NovalAssegaf pada Selasa (23/5/2023).

Bukan itu saja tokoh NU ini juga menyampaikan melalui cuitannya bahwa Mahfud MD sudah tua tetapi tidak mempunyai rasa malu dengan pernyataan yang seolah melawan ajaran agama.

“Pak @mohmahfudmd anda sudah tua, apa anda tidak malu dengan pernyataan yang melawan ajaran agama anda sendiri?” cuitnya kembali.

Baca Juga: Mahfud MD : Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Tidak Terkait Politisasi

Sebelumnya pernyataan dari Menko Polhukam terkait dengan LGBT yang merupakan kodrat dan tidak bisa dilarang disampaikan saat Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) pada Sabtu (20/5/2023).

Dalam sambutan pidatonya ia menjelaskan alasan larangan LGBT tidak masuk di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Tahun 2023 larangan LGBT tidak bisa dimuat, di situ nggak ada larangan LGBT. Pak itu kan hukum agama, ya tapi bagaimana memuatnya,” ujar Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KAHMI Nasional.

“Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Yang dilarang kan perilakunya,” sambungnya.

Lebih lanjut Menko Polhukam menjelaskan bahwa seorang yang LGBT dilarang oleh Tuhan maka dari itu tidak boleh dilarang, karena Tuhan yang menyebabkannya hidup.

Namun yang dilarang menurut Mahfud MD adalah perilaku orang yang LGBT yang dipertunjukkan kepada orang lain.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Kasus Korupsi yang Menjerat Johnny G Plate  

“Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi,” ungkapnya.

“Tetapi perilakunya yang dipertontonkan kepada orang itulah yang tidak boleh,” lanjutnya.

Maka dari itu Mahfud MD menyampaikan bahwa dalam KUHP yang masih akan berlaku yakni terkait dengan melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.

Yang mana LGBT bisa tercakup dalam KUHP tersebut meskipun tidak semuanya.

“Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu yang sekarang yang masih akan berlaku kemudian dikatakan ya rumusannya barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawa umur,” ujar Menko Polhukam.

“LGBT itu bisa tercakup di situ, meskipun tidak semuanya sebab kalau semisalnya dewasa tidak di bawah umur kan sulit pembuktiannya,” sambungnya.***(Sulistiyaningsih)

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Wahyu Vitaarum