Nasional

Akan Dibuka Sebentar LAGI! Ini Bocoran Tahapan serta Ambang Batas Nilai yang Lolos Seleksi CPNS 2023

Oleh: Karseno AJ Senin 22 Mei 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM -- Peluang bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS periode tahun 2023 akan kembali dibuka pada bulan Juli.

Untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS periode tahun 2023 akan terdiri dari delapan tahap penyeleksian.

Selain melewati 8 tahap seleksi, Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS periode tahun 2023 juga harus lulus nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Baca Juga: FIX! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Tanggal dan Infonya di Sini...

Pernyataan terkait dengan pembukaan CPNS 2023 sempat diucapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023,” ujar Menpan RB pada 26 Desember di Jakarta.

Terkait dengan proses seleksi yang harus dilalui setiap calon peserta, berikut ini merupakan tahapan-tahapan penerimaan CPNS 2023.

Pertama, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi di https://scasn.bkn.go.id/ .

Setelah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS melakukan pendaftaran akun, langkah berikutnya adalah memilih dan mendaftar formasi.

Baca Juga: CPNS SEMAKIN DEKAT! Berikut Bocoran 7 Formasi yang Paling Dibutuhkan Kejaksaan Agung untuk Lulusan S1

Apabila kedua tahapan tersebut sudah berhasil dilewati, tahapan berikutnya adalah melakukan seleksi Administrasi.

Pada tahap ini, Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS perlu memperhatikan secara teliti dokumen-dokumen pendukung.

Apabila ketiga tahapan tersebut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dinyatakan lulus, maka tahap selanjutnya adalah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Dalam tahapan ini, Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan mengikuti rangkaian tes berupa soal-soal yang dilakukan secara Computer Assisted Test atau CAT.

Baca Juga: MenPAN RB Keluarkan SE Formasi CPNS 2023, Ini Jabatan Paling Banyak Dibutuhkan dan Jadwal Pendaftarannya!

Selain CAT, dalam tahapan ini Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS juga akan diuji dengan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK serta Tes Intelegensia Umum atau TIU.

Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS kemudian bisa melakukan monitoring terhadap hasil seleksi tes SKD yang sudah dijalani.

Biasanya, pengumuman hasil kelulusan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan dilakukan sebanyak 3X sesuai jumlah kebutuhan.

Jika dalam tahapan tersebut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS juga lulus, maka tes berikutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Tes ini biasanya meliputi tes CAT, tes Wawancara serta Tes Kesehatan yang disesuaikan dengan instansi.

Setelah pengumuman test diketahui, Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS melakukan pendaftaran ulang Administrasi.

Untuk Nilai Ambang, setiap peserta harus mencapai skor 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP yang dikerjakan dalam waktu 100 menit.

Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Senin, 22 Mei 2023 dari akun instagram @instalowongan.***(Karseno AJ)

Reporter Karseno AJ
Editor Wahyu Vitaarum