AYOJAKARTA.COM -- Dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023, calon siswa harus melakukan serangkaian tahapan.
Tahapan Pertama yang harus dilakukan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023 adalah dengan membuat atau mengajukan akun.
Setelah tahapan tersebut sudah dijalankan, tahapan selanjutnya dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023 adalah verifikasi.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Dibuka, Cek Pra Pendaftaran yang Harus Dilakukan di Sini
Ironisnya, dalam tahapan verifikasi pengajuan data siswa masih ada sejumlah masyarakat yang mengalami penolakan oleh sistem.
Terkait dengan hal tersebut, kiranya masyarakat perlu memperhatikan sejumlah hal yang sering menjadi penyebab ditolaknya pengajuan akun tersebut.
Penyebab Pengajuan Akun PPDB 2023 Ditolak:
- Kartu Keluarga
Kartu Keluarga dari calon siswa atau pendaftar bukan tercatat sebagai warga tempat melakukan pendaftaran.
Jika pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023 berdomisili di Jakarta, maka KK juga harus tercatat minimal satu tahun dari Dukcapil setempat.
- NIK
Persoalan lain yang sering menjadi penyebab ditolaknya pengajuan akun bagi calon peserta didik baru adalah kesalahan dalam menginput NIK.
Baca Juga: Bagaimana Cara Aktivasi Akun Untuk PPDB? Berikut Langkah-langkahnya
Untuk bisa terhindar dari persoalan salah input, calon peserta didik baru disarankan untuk lebih hati-hati dan teliti dalam menginput Nomor Induk Kependudukan.
- Alamat
Permasalahan yang sering muncul dalam proses pendaftaran calon peserta didik baru adalah kesalahan dalam menginput alamat.
Alamat calon peserta didik baru yang ingin melakukan pengajuan akun, harus sesuai dengan yang tertulis dalam Kartu Keluarga.
- Nama Calon
Kesalahan yang sering terjadi dalam proses pengajuan akun calon peserta didik baru adalah perbedaan nama calon peserta dengan kartu identitas.
Kesalahan penulisan nama bisa diakibatkan adanya perbedaan huruf, atau kurangnya huruf ketika mengisi data calon peserta didik baru.
- Nomor KK
Kelima, calon peserta didik baru melakukan kesalahan ketika menginput nomor Kartu Keluarga dengan Nomor Identitas Kependudukan.
Agar tidak terjadi kesalahan menginput nomor, ada baiknya orang tua calon siswa mencatat terlebih dahulu nomor NIK dan Nomor KK di kertas lain.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka, Simak Langkah-Langkah Mudah Pengajuan Akun Berikut Ini!
- File yang diunggah
Penyebab lainnya yang sering membuat akun ditolak oleh sistem adalah kesalahan sewaktu mengunggah dokumen calon siswa atau data keluarga calon siswa.
Agar tidak mengalami kesalahan mengunggah dokumen, pastikan bahwa nama file yang akan diunggah berisi data yang sesuai dengan fakta.
Agar terhindar dari penolakan sistem calon penerimaan didik baru, selain orang tua harus lebih teliti dan memastikan tidak ada perbedaan data calon siswa dengan identitasnya.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Senin, 22 Mei 2023 dari kanal Youtube Eka Nur Aripin.***(Karseno AJ)