Nasional

Kembali Melawan! Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Kompak Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Oleh: Linda Wati Senin 22 Mei 2023, 18:05 WIB
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Akhirnya Mengajukan Kasasi Ke MA

AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf kembali memberikan perlawanan dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf masih terus memberikan pembelaan dengan mengajukan kasasi.

Para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dilansir dari YouTube Kompastv pada Senin, 22 Mei 2023 Ricky Rizal telah telah lebih dulu mengajukan kasasi sebelum ketiganya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngotot Ingin Lolos dari Hukuman Mati dengan Upaya Kasasi, Akankah Dapat Kesempatan?

Ricky Rizal diketahui telah mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023 lalu.

Pengajuan kasasi ketiga terdakwa tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“update upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm. Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto seperti yang dikutip dari YouTube Kompastv.

“PC ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” lanjutnya.

Baca Juga: Kompak! Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan banding dari para terdakwa.

Di mana artinya, tidak ada keringanan dari hukuman vonis masing-masing terdakwa.

Dengan eks Kadiv Propam Polri yang mendapat hukuman mati, dan sang istri mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal Wibowo mendapatkan hukuman 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Satu-satunya terdakwa yang mendapat hukuman ringan adalah Richard Eliezer, yang merupakan justice collaborator.

Ia mendapat hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.***

Reporter Linda Wati
Editor Kiki Dian Sunarwati