AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh seorang guru ASN muda bernama Husein Ali Rafsanjani kini memulai babak baru.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh Husein Ali Rafsanjani belakangan ramai diperbincangkan oleh publik.
Husein Ali Rafsanjani menuturkan jika dugaan pungli atau pungutan liar tersebut ia alami saat menjalani pelatihan dasar (latsar) ASN pada November 2021 silam.
Baca Juga: Surya Paloh Kumpulkan Petinggi Nasdem Terkait Korupsi Johnny G Plate
Usai melaporkan dugaan pungli yang dialaminya saat latsar, Husein Ali Rafsanjani kemudian mendapat berbagai bentuk ancaman serta intimidasi.
Atas hal yang dialaminya tersebut, dirinya lantas memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai guru ASN.
Namun rupanya nasib baik masih berpihak kepada Husein Ali Rafsanjani, pasalnya laporan yang disampaikan oleh Husein soal pungli tersebut justru ditindaklanjuti.
Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menemui langsung Husein Ali Rafsanjani untuk mengkonfirmasi kasus tersebut.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta kepada Bupati Pangandaran untuk menonaktifkan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani.
Sebagai informasi Kepala BKPSDM, Dani Hamdani bakal diperiksa karena diduga terlibat dalam dugaan kasus punglis serta intimidasi terhadap Husein Ali Rafsanjani.
Namun terbaru, diinformasikan jika Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata justru memberhentikan Dani Hamdani dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan,” tegas Jeje Wiriadinata dilansir dari Republika.co.id padda Selasa (16/5/2023).
“Saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM,” imbuhnya.
Bupati Pangandaran tersebut juga menjelaskan jika saat ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran sedang membentuk tim untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani.
Tak hanya itu Jeje juga menegaskan jika pemerintah akan secepatnya berusaha menyelesaikan kasus dugaan pungli tersebut.
“Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang,” jelas Jeje.***