AYOJAKARTA.COM -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung alias Kejagung menduga politikus dari Partai NasDem itu terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun.
Kejagung mengatakan kasus korupsi BTS Kominfo tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dan akan terus didalami melalui penyidikan.
"Ini akan kita dalami terus," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip dari dari TV One pada Kamis, 18 Mei 2023.
Baca Juga: Terungkap! Kekayaan Johnny Plate G, Menkominfo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Triliun
Sebelumnya, kejaksaan juga diketahui telah melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti terkait keterlibatan Johnny G Plate dengan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan keterlibatan peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS.
Dari hasil pemeriksaan, ia menyebutkan ada dugaan kuat markup harga hingga pembangunan BTS yang tidak terlaksana.
"Tentu dari hasil pemeriksaan lhp BPKP secara tegas menyatakan bahwa ada penyusunan kajian pendukung dari proyek ini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, kemudian ada markup harga dan kemudian ada sejumlah pembayaran BTS ya diduga belum terbangun sama sekali alias fiktif," kata Ketut.
Atas keterlibatan Johnny G Plate dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur BTS, kini yang bersangkutan itu harus ditahan untuk 20 hari ke depan.***