Nasional

Besok 18 Mei 2023 Tanggal Merah Apa? Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Pemerintah di Sini

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 17 Mei 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tanggal 18 Mei 2023

AYOJAKARTA.COM - Tanggal 18 Mei 2023 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Selain tanggal 18 Mei 2023, pemerintah telah memberikan libur pada tanggal 1 Mei 2023 sebagai peringatan Hari Buruh.

Dikutip AyoJakarta.com dari menpan.go.id pada Selasa (17/5/2023), tanggal 18 Mei 2023 merupakan libur untuk memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih.

Baca Juga: 18 Mei 2023 Hari Raya Apa dan Kenapa Libur? Ternyata Ada Peringatan untuk Umat Kristen

Bagi umat Kristiani, biasanya merayakan Kenaikan Isa Almasih dengan pergi ke gereja untuk melakukan misa.

Hari besar keagamaan bagi umat Kristiani ini jatuh pada Kamis 18 Mei 2023, oleh karena itu Jumat tanggal 19 Mei 2023 merupakan hari kejepit, lantas apakah hari kejepit tersebut merupakan cuti bersama?

Berdasarkan SKB tiga menteri Jumat 19 Mei 2023 bukanlah merupakan hari libur atau cuti bersama.

Baca Juga: Besok Tanggal Merah dalam Rangka Apa? 18 Mei 2023 Fix Libur Sekolah dan Kerja

Jika merencanakan bepergian atau liburan pada hari libur nasional, dapat melihat daftar cuti bersama yang telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri antara lain:

1. Senin 23 Januari 2023 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili,

2. Kamis 23 Maret 2023 cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945,

3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah,

Baca Juga: 18 Mei 2023 Libur Apa? Cek Jadwal Cuti Bersama dari Pemerintah di Sini!

4. Jumat 2 Juni 2023 cuti bersama Hari Raya Waisak,

5. Selasa 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal.

Demikian informasi terkait tanggal merah 18 Mei 2023 dan 19 Mei 2023 yang ternyata bukan merupakan cuti bersama.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Fathul Amanah