AYOJAKARTA.COM - Terkait adanya usulan revisi Undang-undang TNI, Prabowo Subianto turut memberikan tanggapan.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyebut Undang-undang TNI sudah berjalan baik.
"Ada undang-undang yang sudah berjalan lama dan saya kira sudah kira sudah berjalan dengan baik, kita mencegah kebocoran, kita mencegah korupsi," ungkap Prabowo Subianto.
Bahkan Prabowo Subianto menyatakan bahwa undang-undang yang ada dan sudah berjalan selaras dengan misi pemerintah, yakni menjamin transparansi dan akuntabilitas TNI.
Kabarnya sempat beredar dokumen usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Akan tetapi revisi tersebut menyasar pengelolaan anggaran TNI yang tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan.
Salah satu yang menimbulkan kekhawatiran di mata masyarakat adalah akan kembalinya Dwifungsi ABRI dibangkitkan kembali sebagaimana dilansir melalui suara.com.
Pasalnya terdapat beberapa pasal pada usulan Revisi Pasal 47 ayat 2 UU TNI, yang kedepannya nanti seorang prajurit aktif dapat memegang posisi strategis di 18 instansi dan lembaga kenegaraan.
18 instansi yang disebutkan diantaranya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam),
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
3. Sekretaris Militer Presiden,
4. Intelijen Negara,
5. Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional,
6. Dewan Pertahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotik Nasional,
9. Mahkamah Agung,
10. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
12. Staf Kepresidenan,
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
15. Badan Nasional Pengamanan Perbatasan
16. Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Baca Juga: Buntut Panjang Guru ASN Laporkan Dugaan Kasus Pungli, BKN Panggil Pemkab Pangandaran
Dari instansi yang disebutkan diatas, ada beberapa instansi yang merupakan lembaga sipil yang berada di luar naungan bidang pertahanan dan keamanan.
Tentu saja hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat apabila Dwifungsi ABRI akan kembali dibangkitkan apabila akhirnya Revisi UU TNI ini disetujui.
Rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pembahasannya baru di Mabes TNI saja, belum sampai kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Berikut beberapa pasal yang diusulkan diubah dalam revisi UU TNI:
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tantang Heru Budi Tertibkan Ruko yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit
1. Pasal 3
Pada pasal 3 dijelaskan dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, dan usulan revisinya diubah menjadi TNI adalah alat negara.
TNI adalah alat negara dibidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah Presiden.
Kemudian pada Pasal 3 ayat 2 ditambahkan 'dalam hal dukungan anggaran TNI berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan'.
2. Pasal 7
Pada Pasal 7 ayat 2 ditambahkan terkait tugas pokok TNI yang juga melaksanakan diplomasi militer dan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Serta ada tambahan tugas pokok TNI untuk mendukung pemerintahan dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Baca Juga: PANAS! Viral Video Pelatih Pencak Silat Vietnam Tantang Pelatih Indonesia di SEA Games 2023
3. Pasal 9
Pada pasal 9 butir B yang mengatur tentang tugas TNI AL, yang tertuang tentang TNI AL yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.***