Nasional

Makin Rumit! Mario Dandy Malah Dilaporkan Atas Tindak Pencabulan Anak AG, Netizen: Loh? Sama-sama Mau Kok

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 12 Mei 2023, 17:42 WIB
Mario Dandy, tersangka penganiayaan David Ozora dan dilaporkan AG kasus pencabulan.

AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy masih menjalani penyelidikan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora yang masih di bawah umur.

Anak AG, mantan kekasih Mario Dandy disebut-sebut menjadi pemicu tindak penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas keterlibatannya dalam kasus Mario Dandy itu, Anak AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga: Jalankan Ritual Thudong, 32 Biksu Berjalan Kaki dari Thailand ke Candi Borobudur untuk Peringati Waisak

Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan bahwa Mario Dandy dan anak AG pernah melakukan hubungan seks selama masih pacaran.

Diketahui Mario Dandy dan anak AG pernah berhubungan seks layaknya suami istri sebanyak 5 kali.

Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo melayangkan laporan tindak pidana pencabulan kepada Mario Dandy atas fakta tersebut.

Laporannya sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Takut Kehabisan Tiket Konser Coldplay? Tenang, Coba Pakai Tips Trik War Tiket Online ini, Dijamin Pasti Dapat

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ungkap Mangatta melalui kanal YouTube KOMPASTV.

Disebut ada 8 bukti yang akan diserahkan atas laporan tindak pencabulan terhadap anak AG yang dilakukan Mario Dandy.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada 4," jelas Mangatta.

"4 lagi nanti kami susulkan saat berita acara klarifikasi," tambahnya.

Baca Juga: Alasan Sederhana Kenapa Kucing Tidak Masuk Surga

Secara hukum dijelaskan oleh Mangatta bahwa siapapun yang berhubungan seks dengan anak di bawah umur termasuk tindak pidana.

Meskipun mau sama mau apalagi dalam keadaan terpaksa hal itu tetap melanggar hukum perlindungan anak.

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ungkap Mangatta.

"Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," sambungnya.

Dikutip melalui laman Suara.com, laporan dugaan pencabulan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ejek Anak Presiden, Gibran Rakabuming Pasang Cuitan Penghinanya di Header Twitter

Mario Dandy dilaporkan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Di sisi lain, netizen menilai laporan ini janggal pasalnya Mario Dandy dan anak AG melakukan hubungan seks ketika pacaran.

Maka ini dinilai bahwa mereka suka sama suka, dan sama-sama mau melakukan hubungan seks tersebut, tanpa adanya paksaan.

"Loh sama-sama mau kok (dilaporkan)pencabulan," kata akun Twitter @pangel26_.

"Kenapa baru sekarang dilaporinnya? Pas mau pacaran kenapa nggak dilaporin?" tulis komentar akun Twitter @DTwicaksono.

Baca Juga: Ngeri! Wanita Ini Ditemukan Tewas Diikat Tanpa Busana di Depok, Kepolisian Ungkap Ciri-cirinya...

"Ya tuhan, lucunya. Si Mario menganiaya David untuk belain si cewek (AG), bela-belain bikin babak belur si David. Eeh sekarang si cewek malah ngelaporin Mario. Nih bocil cewek otaknya licik juga," ungkap akun Twitter @iroh_ahmad.

"Pas ketahuan jeleknya lapor, giliran gak ketahuan aja diem-diem bae keenakan," tulis komentar akun @Vergilipank.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Vincensia Enggar Larasati