Nasional

Raup Cuan dari Narkoba, Pakar Hukum Pidana Bilang Teddy Minahasa Cocoknya Divonis Hukuman Ini

Oleh: Karseno AJ Kamis 11 Mei 2023, 10:36 WIB
ini Vonis Hukum yang Sesuai untuk Teddy Minahasa Menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan

AYOJAKARTA.COM – Vonis hukuman seumur hidup diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Teddy Minahasa.

Vonis hukuman Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman dengan hukuman mati atas kasus penukaran barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga: PILU! Kursi Wisuda Orang Tuanya Kosong, Tribrata Anak Ferdy Sambo Foto Bareng Ortu Lain, Warganet: Merinding…

Sehubungan dengan vonis hukum bagi terdakwa Teddy Minahasa, Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum pidana memberi tanggapan.

Menurut Asep, vonis hukum yang telah ditetapkan oleh majelis hakim terhadap Teddy merupakan kewenangan hakim.

Terkait hak Hakim, Asep menambahkan boleh menjatuhkan putusan yang setara, kurang atau bahkan lebih dari tuntutan jaksa.

Namun demikian Asep tidak menutup kemungkinan bahwa pada tingkat Banding ataupun Kasasi, perbedaan vonis hukum bisa saja terjadi.

Baca Juga: Trisha Anak Ferdy Sambo Curhat Di Medsos Pusing Mengurus Keinginan Tiga Adiknya, Ternyata Ini yang Diminta

Dengan berkurangnya vonis hukum terhadap Teddy Minahasa dari tuntutan jaksa, Asep menilai bahwa hal senada juga akan diberlakukan kepada terdakwa lain.

“Karena tokoh utamanya sudah berkurang, jenderalnya aja kenanya seumur hidup, apalagi anak buahnya,” ujar Asep ketika memberi tanggapan, seperti dikutip Ayojakarta.com pada Kamis, 11 Mei 2023 dari tayangan YouTube Metro TV

Prediksi sekaligus tanggapan Asep tersebut didasari pada fakta bahwa majelis hakim yang terlibat dalam persidangan adalah orang-orang yang sama.

“Kalau majelis hakimnya berbeda, kemungkinan tambah dan kemungkinan berbeda itu tentu ada,” imbuh Asep.

Kasus penukaran barang bukti narkoba hasil sitaan yang kemudian ditukar dengan tawas sebelum akhirnya dibakar atau diperjual-belikan, menurut Asep bukanlah hal baru.

Kalaupun sekarang ini fakta tersebut terkuak dan terungkap, hal itu juga tidak lepas dari peran Linda sebagai perantara.

Adanya sejumlah temuan pernyataan di persidangan mengenai aktivitas yang diduga sebagai bagian dari kegiatan sindikat juga perlu didalami.

“Harusnya mereka diproses lagi untuk kasus di Cina Selatan maupun ketika di pabrik sabu Taiwan,” tambah Asep.

Meski tergolong sebagai perwira Polri yang banyak prestasi, keputusan Teddy Minahasa menjadi bagian dari pelaku peredaran narkoba juga menjadi pertanyaan publik.

Menyikapi hal tersebut, Asep menilai bahwa yang dilakukan oleh Teddy ataupun oknum polisi lain tidak lain agar menjadi lebih kaya.

Penyalahgunaan narkoba di masyarakat yang mencapai angka lebih dari 4 juta, menurut Asep merupakan hal yang memprihatinkan dan perlu disikapi semua pihak.

Dengan semakin banyaknya jumlah narkoba di tengah masyarakat, maka para bandar dan pengedar bisa mendapatkan keuntungan.

“Wajar, seharusnya hukumannya, kalau menurut saya, itu yang maksimal, bukan seumur hidup, tapi hukuman mati,” pungkas Asep.

Demikian tanggapan ahli pidana terkait vonis hukum Teddy Minahasa. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Aulli R Atmam