AYOJAKARTA.COM---Viral syarat yang harus dipenuhi oleh seorang karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang untuk perpanjang kontrak dinilai tidak wajar dan merupakan tindak pidana pelecehan seksual.
Seorang karyawati perusahaan produk kecantikan dengan inisial AD (24) melapor kepada Polres Metro Bekasi bahwa dirinya diancam tidak akan diperpanjang kontrak kalau tidak mau melakukan staycation dengan atasannya.
Setelah kasus ini viral, banyak warganet yang buka suara di sosial media bahwa melakukan staycation dengan atasan untuk memperpanjang kontrak bukanlah sebuah hal baru khususnya di perusahaan daerah Cikarang.
AD membuat laporan dan pelaku disangkakan melanggar pasal 5 dan /atau 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Akibatnya, ada kemungkinan pelaku akan dikenakan pasal berlapis jika terbukti bersalah setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dilansir AyoJakara.com dari kanal YouTube Metro TV (9/5/2023), Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya untuk mendalami informasi ini.
Upaya yang dilakukan adalah dengan jaringan kerja yang dimiliki melalui mitra-mitra Komnas Perempuan untuk bisa mengetahui tepatnya perusahaan mana yang melakukan syarat staycation harus dilakukan oleh karyawati untuk dapat memperpanjang kontrak kerja.
Komnas Perempuan juga menyelidiki kemungkinan kasus ini juga terjadi di perusahaan lain karena setelah kasus ini viral di Twitter, banyak netizen yang buka suara bahwa syarat staycation tersebut bukanlah hal baru.
“Sampai sekarang kami masih berkontak dengan sejumlah jaringan untuk mengetahui sebenarnya ini di perusahaan yang mana dan apakah ini hanya terjadi di satu tempat atau sebetulnya sebuah fenomena yang lebih luas,” Andy Yentriyani.
AD sebagai korban pelecehan seksual telah memiliki barang bukti yang bisa mendukung laporannya yaitu chat antara AD dan diduga pelaku.
“Untuk sementara bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan oleh penyidik,” ujar Kuasa Hukum AD, Alin.
Pihak kepolisian akan segera memanggil diduga pelaku pelecehan seksual memberikan syarat staycation untuk karyawati yang ingin memperpanjang kontrak kerja.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @terangmedia, sosok yang mengajak karyawati AD staycation adalah berinisial B yang merupakan atasan AD yang memiliki jabatan manajer.***