AYOJAKARTA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja mengeluarkan surat edaran yang berisi mekanisme pembayaran gaji PPPK.
Informasi ini sangat dinantikan oleh calon PPPK tahap 1 dan paruh waktu di seluruh Indonesia.
Selama ini banyak pertanyaan dan kekhawatiran PPPK terkait ketepatan pembayaran gaji serta penyesuaian anggaran.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan secara tepat berdasarkan tanggal penetapan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Jika SPMT ditetapkan pada hari kerja pertama bulan berjalan, gaji akan cair di bulan yang sama.
Namun, apabila SPMT baru diterbitkan pada hari kedua atau ketiga, pembayaran gaji akan dihitung mulai bulan berikutnya.
Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran pembayaran kepada para P3K.
Pembayaran gaji P3K di instansi pusat dibebankan pada anggaran APBN, sedangkan di daerah menjadi tanggung jawab APBD.
Pemerintah juga menggunakan dana alokasi umum untuk mendukung penyaluran gaji sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Untuk P3K yang telah memenuhi syarat, gaji pokok ditetapkan sebagai berikut (berdasarkan golongan 9 bagi lulusan S1):
- Rp3.203.600 sebagai gaji pokok awal,
- Rp3.304.400 setelah dua tahun,
- Rp3.408.500 setelah empat tahun, dan
- Rp3.515.900 setelah enam tahun masa kerja.
Selain itu, P3K juga berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, dan tunjangan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, surat tersebut menekankan bahwa jenjang karir bagi P3K belum diatur untuk naik ke golongan yang lebih tinggi (misalnya golongan 11).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi dan bekerja dengan kontrak paruh waktu akan menerima pembayaran gaji sesuai besaran honor sebelumnya.
Baca Juga: Apple Event 19 Februari 2025 Rilis iPhone SE 4 atau iPhone 16e? Begini Isi Tweet Akun Remi Tim Cook
Namun, bagi mereka yang kontraknya diperpanjang minimal dua tahun, barulah mereka berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk tidak menganggarkan pendanaan gaji bagi pegawai non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.