AYOJAKARTA.COM – AKBP Achiruddin Hasibuan telah menjalani sidang kode etik usai terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya pada Selasa (2/5/2023).
Dalam sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pemberian sanksi kepada AKBP Achiruddin Hasibuan adalah sebagai bentuk keseriusan.
Selain itu, Irjen Panca Putra menyampaikan bahwa pemberian sanksi kepada AKBP Achiruddin Hasibuan juga didasari oleh hal-hal yang memberatkan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat, itu sebagai bentuk keseriusan. Saya tidak mau mencampuri prosesnya, tapi komisi kode etik memproses itu dari proses sidang yang dilakukan. Di sana ada dasar yang memberatkan,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Pontianak, Jumat (5/5/2023).
Irjen Panca Hasibuan Simanjuntak membeberkan poin utama dari sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin.
Ia menyampaikan, sebagai anggota Polri seharusnya AKBP Achiruddin tidak membiarkan tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya terjadi.
Baca Juga: Lina Mukherjee Minta Maaf Usai Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama
Karena sebagaimana diketahui, dalam video yang beredar di media sosial tampak AKBP Achiruddin tidak melakukan upaya peleraian penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Selain itu, Irjen Panca menyebut bahwa AKBP Achiruddin juga beberapa kali melanggar kode etik.
Rentetan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Achiruddin itulah yang juga menjadi hal memberatkan.
Dikabarkan, AKBP Achiruddin pernah melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 5 kali.
Pelanggaran kode etik tersebut dilakukan oleh AKBP Achiruddin sejak tahun 2017.
“Sebagai anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi, itu yang paling utama. Yang kedua juga ada beberapa pelanggaran hukum disiplin kode etik yang sudah pernah diproses terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan,” bebernya.
Sebelum diberikan sanksi PTDH, AKBP Achiruddin menjabat sebagai Kabag Bin OPS Ditres-Narkoba Polda Sumut.***