Nasional

Tanggal 6 Mei Peringati Apa? Benar Tanggal Merah? Simak di Sini Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional

Oleh: Linda Wati Rabu 03 Mei 2023, 16:53 WIB
6 Mei Memperingati Hari Apa?

 

AYOJAKARTA.COM - Tanggal 6 Mei 2023 memperingati hari apa? apakah tanggal merah?

Pertanyaan seputar perayaan pada tanggal 6 Mei 2023 belakangan ini tengah ramai di sosial media.

Banyak warganet yang menduga bahwa Hari Waisak jatuh pada 6 Mei 2023.

Baca Juga: TERLENGKAP! Update Kalender Jawa Atau Pasaran Jawa Pada Bulan Mei 2023, Bisa untuk Perhitungan Nasib dan Jodoh

Namun benarkah demikian?

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama untuk 2023.

Tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri ada sebanyak 16 hari libur nasional.

Sedangkan untuk cuti bersama, ada sebanyak delapan hari.

Baca Juga: Ramai Undangan, Ternyata Ini Hukum Pernikahan di Bulan Syawal Kata UAS!

Sedangkan menurut kalender, pada 6 Mei 2023 bukanlah hari libur atau tanggal merah.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv pada Rabu, 3 Mei 2023 agar tak bingung berikut adalah daftar hari nasional 2023.

Hari Libur Nasional 2023:

  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari: Isra Mi’raj
  • 22 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 7 April: Wafat Isa Alnasih
  • 22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri
  • 1 Mei: Hari Buruh
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Waisak
  • 29 Juni: Hari Raya Idul Adha
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Terungkap! AKBP Achiruddin Hasibuan Sempat Larang Peleraian Penganiayaan, Pengacara Ken Admiral Bongkar Ini

Libur cuti bersama 2023:

- 23 Januari: libur bersama Imlek

- 23 Maret: libur bersama Hari Raya Nyepi

- 21,24, dan 25 April: libur bersama Hari Raya Idul Fitri

- 2 Juni: libur bersama Waisak

- 26 Desember: libur bersama Hari Raya Natal

Baca Juga: Wow! Erick Thohir Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024

Kesepakatan tersebut telah ditanda tangani dalam surat keputusan bersama tiga Menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa 6 Mei bukan merupakan hari libur atau tanggal merah.***

Reporter Linda Wati
Editor Irma Joanita