Nasional

TEGAS! Polda Sumut Pecat Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Hadir Jadi Saksi Dalam Sidang Kode Etik

Oleh: Awit Wiarni Rabu 03 Mei 2023, 16:35 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Kena PTDH

AYOJAKARTA.COM Sidang kode etik yang telah dilaksanakan pada Selasa (2/5/2023) telah memutusakn PTDH kepada Achiruddin Hasibuan karena kasus penganiayaan Ken Admiral.

Achiruddin Hasibuan terbukti telah terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Ken Admiral yang merupakan korban turut hadir pada sidang kode etik sebagai saksi bersama 2 orang lainnya yaitu rekannya yang menyaksikan penganiayaan dan Ibu Ken, Elvi Indri.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ngaku Cincin Lamaran dari Antonio Dedola Ternyata Dibeli Pakai Uang Sendiri

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (3/5/2023), dalam sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan telah mengakui bahwa dirinya menyaksikan dan membantu memberi arahan kepada Aditya dalam melakukan penganiayaan.

“Menyaksikan, ikut terlibat, ikut ya membantu, menyuruh terus memberi semangat, terus menodongkan senjata juga iya, akhirnya semua diakui,” kata Elvi Indri.

Achiruddin Hasibuan juga mengakui bahwa dirinya memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang untuk ditodongkan kepada Ken Admiral dan teman-temannya.

Setelah selesai sidang kode etik Achiruddin Hasibuan sempat menemui ibu Ken Admiral, bersalaman dan meminta maaf.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ngaku Cincin Lamaran dari Antonio Dedola Ternyata Dibeli Pakai Uang Sendiri

Elvi Indri mengaku bahwa pihaknya telah memaafkan Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Namun demikian, Achiruddin Hasibuan tetap ditetapkan melakukan pelanggaran pidana pasal berlapis dan melanggar kode etik profesi.

Dalam kasus penganiayaan ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, setelah penyidik Achiruddin Hasibuan juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.

Achiruddin disangkakan melanggar pasal 55, 56, dan 304 KUHP karena melakukan pembiaran penganiayaan yang terjadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Kunjungan ke Pasar Natar di Provinsi Lampung, Pemda Berlakukan Proyek Roro Jonggrang

Meskipun Achiruddin tidak melakukan penganiayaan namun karena pembiaran maka ia dinilai turut serta menganiaya karena tidak mencegah penganiayaan.

Selama menjalani penyidikan Achirudin ditahan di tempat khusus di Polda Sumut untuk mempermudah penyidikan.

Selain itu dinilai bahwa ada 3 kode etik yang telah dilanggar oleh AKBP Achiruddin Hasibuan maka dalam sidang kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin.

Setelah pemecatan, Achiruddin Hasibuan mendapat kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Wow! Erick Thohir Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024

Achiruddin mendapatkan masalah bertubi-tubi setelah video penganiayaan anaknya viral. Saat ini harta kekayaan miliknya yang dinilai mencurigakan pun sedang dalam pemeriksaan serius oleh KPK.

Padahal kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terjadi pada akhir Desember 2022 lalu, namun baru ditangani saat ini dan justru masalahnya merembet ke harta kekayaan Achiruddin yang mencurigakan.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Irma Joanita