Nasional

HORE! Gaji Ke 13 Menanti PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek di Sini Jadwal Cairnya!

Oleh: Christy Ayu Saputri Sabtu 29 Apr 2023, 13:44 WIB
Abdullah Azwar Anas, Menpan RB

AYOJAKARTA.COM-- Asik ada kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.

Kabar bahagia ini adalah cairnya gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2023.

Terlebih Menpan RB telah mengusulkan pada Kemenkeu perihal gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan untuk diberikan full 100 persen.

Baca Juga: MAKIN PANAS! Saor Siagian Sentil AKBP Achiruddin Hasibuan: Peradaban Rimba, Preman Saja Tak Seperti Ini

Angin segar pun menyambut, usulan yang dilayangkan Menpan RB tersebut diketahui telah sampai pada Kemenkeu.

Adapun terkait ketentuan gaji ke 13, Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan surat resmi dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Dalam surat itu, dipastikan bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri serta  Pensiunan akan menerima gaji ke 13 pada tahun ini 2023.

Tujuan pemerintah sendiri memberikan gaji ke 13 kepada seluruh ASN adalah guna meningkatkan daya beli dan dorongan pada roda perekonomian.

Baca Juga: Demokrat Putar Arah Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres, Kubu Anies Baswedan Panas Dingin, Cek Faktanya!

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas, dikutip dari laman resmi MenPan RB, Sabtu (29/4/2023).

Gaji ke 13 untuk seluruh ASN dikabarkan akan mulai cair dan disalurkan pada pertengahan tahun ini.

Kabarnya gaji ke 13 tersebut akan cair pada bulan Juni-Juli 2023 atau mulainya tahun ajaran baru.

Baca Juga: Kocak! Ketemu Dijalan Saat Macet, Susi Pudjiastuti Justru Minta Ini pada Warga: Anda Punya Rokok Nggak?

Meski begitu, Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru di tahun 2013 terkait gaji ke 13.

Kebijakan itu berkaitan dengan guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD tidak diberikan Tunjangan Kinerja Tukin atau istilah lainnya.

Sebagai gantinya bagi guru dan dosen akan diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen. ***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Irma Joanita