Nasional

Hotman Paris Sebut Kubu Ken Admiral Tak Perlu Khawatir Atas Kasus Penganiayaan, Ini Alasannya!

Oleh: Jasmi Anes Sabtu 29 Apr 2023, 10:51 WIB
Hotman Paris

AYOJAKARTA.COM- Hotman Paris angkat bicara soal kasus Ken Admiral yang dianiaya oleh anak mantan Perwira Polda Sumatera Utara. 

Adik selebgram Dinda Safey ini dianiaya dengan keji oleh Aditya Hasibuan pada Desember 2022 lalu. 

Kemudian menjadi viral setelah ada salah satu pengguna mengunggah video penganiayaan tersebut di media sosial. 

Baca Juga: Bertemu Dalam Satu Forum, Ganjar Pranowo Akui Cocok dengan Sandiaga Uno, Kode Untuk Cawapres?

Sebagai pengacara kondang yang kerap membantu kasus nasional, Hotman mengaku siap membantu membela Ken Admiral secara gratis. 

"Hotman 911 selalu siap untuk membantu kasus nasional, viral, dan menyangkut hak asasi manusia," ucap Hotman Paris dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com

Hotman juga mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi ibu dari Ken Admiral melalui pesan singkat, Elvi Indri. 

Sementara itu, Hotman Paris mengatakan bahwa kubu ken Admiral tak perlu khawatir, karena kasus ini sudah menjadi atensi publik.

Baca Juga: Akui Khilaf Lakukan Perselingkuhan, Virgoun Ungkap Tak Ada Rasa Lagi dengan Inara Rusli, tapi Malah….

Lebih lanjut, dengan viralnya pemberitaan di media, netizen otomatis akan terus mengawal kasus ini, yang mana kondisi ini jelas menguntungkan kubu Ken Admiral. 

"Ini kan sudah jadi atensi, jadi saya kira sudah tidak terlalu urgent lagi pengacara. Kan sudah jadi isu nasional," ungkat Hotman 

Namun meskipun begitu, apabila pihak Ken Admiral meminta bantuan langsung pada Hotman Paris, dirinya akan selalu siap untuk membantu untuk penanganan kasus ini.

Baca Juga: 5 Kota Terpanas di Asia, Untung Indonesia Punya 7 Tempat Tersejuk Untuk Berwisata yang Mudah Diakses

Kasus penganiayaan tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Polda Sumatera Utara. 

Aditya Hasibuan (AH) yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

AH dianggap telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Selain itu akibat dari kasus ini adalah dicopotnya jabatan sang ayah sebagai Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut. ***

Reporter Jasmi Anes
Editor Irma Joanita