AYOJAKARTA.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa yang saat ini menjadi terdakwa kasus narkoba mengungkapkan hal mengejutkan.
Dirinya mengatakan ada persaingan yang tidak sehat di tubuh internal Polri. Hal tersebut disampaikan saat membacakan duplik pembelaan atas replik jaksa.
Yakni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: MAKIN PRAKTIS! Bagikan Status WhatsApp Kini Bisa Langsung ke Facebook dan Aplikasi Lain, Ini Caranya
“Saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang,” ujar Teddy Minahasa saat membacakan duplik dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Sabtu (29/4/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat mengatakan bahwa kesimpulan tersebut diambilnya setelah mendengar informasi dari Mukti Jaya.
Yang pada saat itu diketahui menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan juga wakilnya Doni Alexander.
“Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan ‘mohon maaf Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan,” sambungnya.
Menurutnya Mukti dan Doni menyampaikan hal tersebut pada 24 Oktober dan 4 November 2022 tahun lalu.
Teddy Minahasa menyampaikan bahwa sembari mengatakan tersebut keduanya menampakkan ekspresi serba salah seperti mengisyaratkan adanya tekanan.
“Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut. Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip,” katanya.
Baca Juga: Akhir Kisah Petugas KRL yang Bisiki ‘Sayang’ ke Penumpang, Langsung Dipecat Tanpa SP!
Kuasa hukum Teddy Minahasa yakni Hotman Paris sempat memberikan komentar terkait dengan perang bintang di internal Polri yang disampaikan oleh kliennya.
Pengacara kondang tersebut tidak banyak berkomentar atas apa yang disampaikan kliennya.
Menurutnya yang lebih berhak menjelaskan secara langsung soal perang bintang dan konspirasi adalah Teddy Minahasa yang merupakan kliennya.
“Itu tanya kepada Teddy, saya tidak dalam posisi menjawab itu karena saya murni hukum,” ujar Hotman Paris saat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: ANJLOK! Harga 5 Handphone Flagship Ini Turun di 2023, Ada Samsung Galaxy S22 Loh
Ia mengatakan bahwa pembelaan kepada kliennya masihlah panjang, usai nantinya sidang vonis pada tanggal 9 Mei 2023 mendatang.
Dirinya mengatakan bahwa perjuangan untuk keadilan kliennya masih akan dilakukan di tingkat banding, kasasi hinggi pengajian kembali (PK).
Menurutnya dirinya hanya berjuang dari segi murni hukum untuk kasus yang menimpa Teddy Minahasa.
“Kita hanya murni berjuang dari segi hukum. Kita lihat nanti lah hati nurani masing-masing,” kata Hotman Paris.***