Nasional

Dikonfirmasi! Mahfud MD Sebut Update Satgas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Oleh: Zharifah Ardiana Kamis 27 Apr 2023, 18:09 WIB
Kemenko Polhukam RI, Mahfud MD melakukan penjelasan terkait transaksi janggal 349 Triliun.

AYOJAKARTA.COM– Pasca berselang momen puasa dan lebaran, akhirnya Mahfud MD kembali buka suara terkait informasi terbaru tentang transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyelidiki transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Hal tersebut sebagaimana dikutip oleh ayojakarta.com melalui kanal Youtube Kompas TV pada 27 April 2023, dijelaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca Juga: Puji Prabowo Subianto, Mahfud MD Sebut Prabowo Sosok Seperti Ini!

Menurut Mahfud, Satgas TPPU akan dibentuk pada rapat yang akan dilaksanakan besok. Ia menegaskan bahwa Satgas tersebut tidak akan meriksa diri sendiri, karena akan melibatkan banyak institusi.

Mahfud juga mengkonfirmasi bahwa Satgas TPPU akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai penyidik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Memang banyak yang ‘wah itu jeruk makan jeruk, mau periksa diri sendiri,’ tidak juga. Karena nanti akan melibatkan banyak institusi,” kata Mahfud MD.

Namun, setelah ditelusuri, memang sesuai peraturan yang ada penyidik untuk tindak pidana di lingkungan Kemenkeu adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dilarang Lihat Rekonstruksi Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Lapor Presiden, DPR, dan Menkopolhukam

Mahfud mengungkapkan bahwa transaksi janggal senilai Rp349 triliun tersebut adalah kasus pencucian uang.

Oleh karena itu, Satgas TPPU akan bertugas untuk menyelidiki kasus tersebut. Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail transaksi janggal tersebut.

Pembentukan Satgas TPPU ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana pencucian uang.

Satgas TPPU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengungkapkan transaksi janggal yang dilakukan di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Tak Ada Kata Ampun dan Maaf, Mahfud MD Dipecat dari Menkopolhukam, Benarkah?
Dengan demikian, pemerintah dapat memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara yang lebih baik lagi.

Satgas TPPU juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa yang akan datang.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Vincensia Enggar Larasati