AYOJAKARTA.COM--Buntut aksi penganiayaan yang dilakukan sang anak Aditya Hasibuan, ayahnya yang seorang polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan turut terkena imbasnya.
Usai dilakukan pencopotan jabatan karena terbukti bersalah melakukan pembiaran tindak penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, kini rumah AKBP Achiruddin Hasibuan juga harus digeledah oleh Polda Sumut.
Tujuannya untuk menemukan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan Aditya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia akhirnya digeledah Polda Sumut selama 2 jam lamanya.
Dalam penggeledahan usai aksi penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan, Polda Sumut menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (26/4/2023) kemarin adalah untuk menemukan tambahan barang bukti.
"Ada beberapa item nanti akan kita share secara detailnya. Tapi barang bukti yang kita amankan mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan beberapa saksi pelapor dan terlapor," ujar Sumaryono seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com, Kamis (27/4/2023).
Sumaryono juga menjelaskan temuan barang bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam proses pemberkasan dan penyidikan yang akan dilakukan pihak Polda Sumut.
Dalam penggeledahan tersebut, barang bukti yang ditemukan adalah sebuah kotak airsoft gun.
Pihak Polda Sumut akan mendalami terkait kepemilikan dari airsoft gun yang ditemukan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun ketika disinggung mengenai senjata laras panjang yang ramai disebut bahwa digunakan oleh AKBP Achiruddin untuk mengancam Ken, pihak kepolisian mengatakan tidak menemukannya.
Selain menemukan barang bukti tersebut, polisi juga telah melakukan olah TKP, pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di rumah Achiruddin.
"Tadi kita sudah geledah CCTV rumah AKBP AH dan saat ini kita hanya temukan receiver atau decoder dari CCTV. Tetapi menurut keterangan pemilik rumah, decoder itu sudah lama mati tapi akan kita cek uji secara laboratorium forensik," terang Sumaryono.
Polisi saat ini akan fokus kepada penyidikan tindak pidana kasus tersebut yakni pasal 351 dan indikasi 170 KUHP.***