AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini ramai kabar mengenai pemerintah yang berencana akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang.
Ramainya kabar tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan pekerja yang kini berstatus sebagai honorer.
Banyak pihak yang berpendapat bahwa dengan adanya penghapusan tenaga honorer bisa menimbulkan dampak yang tak baik.
Baca Juga: Komisi II DPR RI: Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Pada November 2023
Salah satu dampak apabila tenaga honorer dihapus adalah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Selain itu, akibat ramainya kabar tersebut membuat tenaga honorer memikirkan lamanya mereka mengabdi, membantu pemerintah dalam pelayanan publik dan sebagainya.
Akibatnya, banyak di antara mereka yang berharap ada kejelasan nasib apabila honorer ditiadakan.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI Project Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Terbuka Untuk Posisi Ini
Terkait keresahan masyarakat terhadap pemberitaan PHK massal terhadap tenaga honorer, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin akhirnya buka suara.
“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” kata Yanuar Prihatin dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi DPR RI, Selasa (25/4/2023).
Yanuar Prihatin menyampaikan bahwasannya Komisi II DPR selama ini sudah mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Pasalnya, apabila permasalahan ini diselesaikan secara gegabah akan menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap stabilitas birokrasi.
Yanuar Prihatin menjelaskan bahwa atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honorer dengan tidak merugikan pihak manapun.
Adapun hal yang akan menjadi pertimbangan serius yakni tidak adanya PHK massal tenaga non ASN.
Yanuar Prihatin menyebutkan bahwasannya tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintahan.***